JAKARTA–Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap lima kasus terkait sumber daya alam, barang bersubsidi dan bagian tubuh satwa dilindungi.
Kasus ini meliputi dugaan pertambangan ilegal batu galena, perdagangan merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi serta perdagangan sisik trenggiling. Sebanyak 12 tersangka diproses hukum dalam rangkaian perkara tersebut.
Kapolda Metro Jaya Komjen Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penegakan hukum diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Selain itu mencegah penyalahgunaan sumber daya dan barang bersubsidi.
“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam (SDA), menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ujar Kapolda Komjen Dadang di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Dalam perkara batu galena, lima tersangka diproses dengan barang bukti sekitar 54 ton galena senilai Rp2,336 miliar. Pada perkara merkuri, dua tersangka diproses terkait 26 jerigen merkuri senilai sekitar Rp1,365 miliar.
Sedangkan perkara Bio Solar bersubsidi melibatkan seorang tersangka dengan barang bukti 245 liter Bio Solar. Penyidik juga memproses dua tersangka dalam perkara pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram.
Barang bukti 431 tabung LPG 3 kilogram dan 80 tabung LPG 12 kilogram. Sementara dalam perkara sisik trenggiling, dua tersangka diproses dengan barang bukti 320,85 kilogram sisik trenggiling senilai sekitar Rp1,604 miliar.
Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa,” ujarnya.
Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Tiara Thesaufi Harisoesyanto mengatakan, pengawasan distribusi BBM bersubsidi terus diperkuat melalui Program Subsidi Tepat dan pemantauan transaksi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Diakui Harisoesyanto pihak agak kesulitan dalam penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Meski begitu lanjut Harisoesyanto sejumlah SPBU yang diduga melaku pelanggaran terkait penjualan BBM bersubsidi telah ditindak. Ada yang ditegur dan ada juga dicabut izin operasionalnya.
“Selama tahun 2026, tercatat ada 11 SPBU yang distop pengiriman BBM bersubsidi,” tegas Harisoesyanto. Sementara itu, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan.
Informasi dari masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan badan usaha maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Dr. Vicktor D. Mackbon menjelaskan, perangkat yang ditemukan digunakan untuk memindahkan gas antar tabung. Menurutnya, pemindahan isi LPG tanpa memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan kebocoran gas, kebakaran, maupun ledakan.(Omi/fs)







Komentar