POSKOTA.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Utara belakangan ini terpaksa menyidangkan perkara Narkoba dengan Hakim tunggal saja. Hal itu terjadi karena meningkatnya jumlah kasus Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Jakarta Utara.
Untuk menghemat waktu, majelis hakim terpaksa berbagi anggotanya menyidangkan perkara terdakwa yang lain dan secara virtual. Hal ini guna menghindari habisnya masa penahanan para terdakwa yang masih dititipkan di Polsek polsek atau Polres. Padahal sesuai aturan, setiap menyidangkan perkara harus dengan majelis sedikitnya tiga hakim.
Seperti dalam sidang kasus Narkoba sebelumnya, Hakim Rudi yang menyidangkan sendiri perkara tersebut pernah menyatakan hal ini dilakukan mengingat jumlah perkara tersebut cukup banyak
“Mohon teman-teman wartawan maklum adanya, ya, saya menyidangkan sendiri perkara ini mengingat perkara Narkoba jumlahnya cukup banyak,” katanya.
Pada sidang Narkoba atas terdakwa Yudi Prasetyo,30, juga diadili oleh Hakim tunggal Purnawan Narsongko pada Selasa (9/3/2021). Warga penjaringan Jakarta Utara ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar menguasai shabu-shabu sebanyak 12 gram. Usai pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi .
Menurut jaksa terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian di daerah Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. Karena sebelumnya didapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah terdakwa ditangkap dan digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 12 gram yang kemudian diamankan berikut sepeda motor yang dipakai terdakwa.
Menurut keterangan saksi Eko, pengakuan terdakwa barang terlarang tersebut akan diedarkan sesuai petunjuk Chandra kalau lolos, terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 100 rb/gramnya. Saat ini terdakwa masih ditahanan di Polsek Penjaringan Jakarta Utara. (Fer)







Komentar