JAKARTA – Petugas Subdit Gakum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan sebuah kendaraan karena menggunakan pelat palsu. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang di mobil Toyota Avanza Veloz yang diduga palsu merupakan milik kedutaan besar (kedubes).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Dalam Kota, Tegal Parang arah ke barat, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 08.15 WIB.
“Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nomor polisi (nopol) kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukanya,” kata AKBP Ojo, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (24/2/2026).
Dijelaskan, penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri terkait laporan TNKB diplomatik palsu nomor CD 37 436 dan CD 37 04. “Nomor pelata CD 37 40 itu terdaftar di Kedubes Federasi Rusia, peruntukannya untuk mobil bermerk BMW, kalau CD 37 436 itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia,” ujar AKBP Ojo.
Kendaraan tersebut, lanjut AKBP Ojo Ruslani, telah dilakukan penilangan dan segera diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti terkait kasus pemalsuannya.
Kendaraan itu ditilang karena melanggar Pasal 280 UU LLAJ tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya. Pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasangi TNKB resmi. (*/omi)







Komentar