oleh

Petani Kecil Gugat Negara Lewat MA, Ajukan Uji Materiil PP No. 45/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Haji Nasri Husin meski hanya seorang petani di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, nekat mengajukan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan ke Mahkamah Agung (MA). Melalui kuasa hukumnya dia telah resmi mengajukan permohonan tersebut pada Maret lalu.

Nasri, kelahiran 10 Oktober 1953, diketahui mengelola lahan seluas 0,5 hektare di Desa Pesikaian berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sah sejak 2005-2006.Dalam permohonannya, dia menegaskan memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” demikian dikutip media di Jakarta, Minggu (19/4). Namun, lahan yang selama ini dikelola justru dikategorikan sebagai kawasan hutan tanpa sosialisasi memadai, sehingga dia terancam denda administratif hingga Rp 25 juta per hektare per tahun.

Tak hanya itu, Nasri juga menghadapi potensi penyitaan lahan, pemblokiran rekening, serta kerugian ekonomi yang nyata terhadap keberlangsungan usaha pertaniannya. “Permohonan merupakan pihak yang berpotensi langsung terdampak oleh berlakunya ketentuan tersebut,” katanya.

Melalui kuasa hukumnya Roynal C Pasaribu, A. Md, SE,SH,MH dan Stevie, SH,MH, Nasri mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung, yang secara resmi telah diterima pada 30 Maret 2026.

Permohonan ini bukan sekadar gugatan hukum biasa. Ini adalah upaya seorang warga negara kecil untuk bertanya: Apakah negara boleh menetapkan sanksi tanpa dasar yang jelas? Apakah petani kecil harus diperlakukan sama dengan korporasi besar? Apakah hukum masih berpihak pada rasa keadilan?

Dalam permohonannya, terdapat sejumlah keberatan mendasar terhadap PP No. 45 Tahun 2025, khususnya Pasal 43 dan lampirannya. Salah satu yang paling disorot adalah penetapan denda administratif sebesar Rp25 juta per hektare per tahun.

Menurut permohonan tersebut, angka ini tidak memiliki dasar akademik, ekonomis, maupun ekologis. Tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan. Tidak membedakan antara petani kecil dan korporasi besar. Tidak berbasis prinsip polluter pays (siapa merusak, dia bertanggung jawab). “Akibatnya, sanksi yang seharusnya bersifat administratif, untuk memperbaiki, justru berubah menjadi hukuman yang berat, bahkan menyerupai pidana,” ujarnya.

Permohonan ini juga mengangkat persoalan serius: Pemerintah dinilai menetapkan sanksi yang tidak pernah diperintahkan oleh undang-undang. Dalam hukum, ini disebut sebagai tindakan melampaui kewenangan atau ultra vires. Lebih jauh lagi, norma denda tersebut justru ditempatkan dalam lampiran peraturan, yang secara hukum seharusnya hanya berisi hal teknis, bukan norma yang mengikat. “Jika benar, ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah cacat dalam pembentukan hukum itu sendiri,” tandasnya.

Kini, bola ada di tangan Mahkamah Agung. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang, Mahkamah Agung diminta untuk menjawab satu pertanyaan besar: Apakah PP No. 45 Tahun 2025 masih berada dalam koridor hukum, atau telah melampaui batasnya?

“Permohonan ini menjadi ujian penting, apakah hukum hanya menjadi alat kekuasaan? Ataukah tetap menjadi pelindung rakyat, termasuk yang paling kecil sekalipun?” tandas Roynal. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *