oleh

Peringati Hakordia 2025, Kejari Kota Tangerang Kembalikan Uang Rakyat Rp5,3 Miliar

TANGERANG – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi. Di bawah komando Kajari Muhammad Amin, Kejari tidak hanya fokus memenjarakan pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian negara lewat pemulihan aset bernilai miliaran rupiah.

Dalam paparan Laporan Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2025, yang disampaikan saat konferensi pers di Aula Kejari Kota Tangerang, Selasa (9/12/2025), Amin menyebut, penegakan hukum tahun ini banyak menyasar kasus dengan modus pekerjaan fiktif dan penyalahgunaan fasilitas kredit.

Amin menegaskan, penindakan korupsi bukan semata soal hukuman badan. Pengembalian keuangan negara dari para terpidana menjadi fokus utama. “Pemidanaan memberi efek jera, tapi pemulihan aset adalah bentuk nyata pengembalian hak masyarakat,” tegasnya.

Salah satu capaian terbesar adalah eksekusi uang pengganti dari terpidana Ari Bastian dalam perkara korupsi tagihan pekerjaan fiktif PT Telkom Akses. Negara menerima pengembalian sebesar Rp2.361.806.717 atau sekitar Rp2,3 miliar.

Tak hanya itu, Bidang Pidsus juga melelang sejumlah aset sitaan yang terkait perkara serupa. Dari hasil penjualan aset milik dua terpidana –Nurhasan Kurniawan dan Budhiwan– negara berhasil mendapatkan pemasukan Rp2.981.432.000. Rinciannya, Rp845 juta dari aset Nurhasan, dan Rp2,1 miliar dari aset Budhiwan.

Dengan total pemulihan aset mencapai lebih dari Rp5,3 miliar, Kejari Tangerang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus memberikan dampak nyata bagi negara. “Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dirugikan kembali ke kas negara. Itu komitmen kami, dan akan terus kami kejar di setiap perkara,” tandasnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *