oleh

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya

JAKARTA–Penyidik Polres Metro Tangerang Kota dilaporkan ke Bidang Propam (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Oknum Polri itu didugaan melakukan kriminalisasi terhadap kakak beradik Hendra (65) dan Hengki Susanto (59).

Hendra dan Hengki warga Penjaringan, Jakarta Utara merupakan pemilik lahan garapan timbul di Desa Kohod, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten. Hendra dan Hengki ditetapkan tersangka atas laporan Arsin bin Asip dengan tuduhan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KHUP.

Kasus ini menjadi kontroversial karena Arsin bin Asip adalah Kepala Desa Kohod
selaku pelapor sekaligus pihak yang mengeluarkan dokumen hak atas garapan tanah timbul nomor: 593/104/DS-KHD/XI/2021 tertanggal 21 November 2021 kepada Hendra dan Hengki.

“Perkara ini agak aneh dan janggal. Kami segera bersurat dan meminta perlindungan kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata kuasa hukum tersangka, Hasan Basri kepada poskota.co di Polda Metro Jaya, Rabu (24/1/2024).

Menurut Hasan Basri, penetapan tersangka terhadap Hendra dan Hengki ditandatangani Kompol Rio Mikael Tobing selaku Kasat Reskrim. Sedang penyidiknya, yakni AKP Gusti Arsadi, Ipda Hadi Sussilo dan Bripka Irfan Kurniawan. Kedua tersangka ditahan terhitung sejak 19 Desember 2023.

Hasan Basri melihat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Pasalnya, Hendra dan Hengki mendapatkan garapannya secara legal (sah), tidak melanggar hukum, dari overalih penggarap asli. “Perolehan tanah garapan itu dilakukan sejak 20 tahun silam suluas 533 ha dan sudah 4 kali peralihan kepala desa, semua baik-baik saja. Tidak ada masalah,” terang Hasan Basri.

Masalah mulai muncul setelah Kades Arsin bin Asip menyatakan surat yang sudah disahkan dan ditandatanganinya, dinyatakan secara sepihak olehnya “palsu” sesuai laporannya di Polres Metro Tangerang Kota. “Dia yang membuat, kok malah dia yang menyatakan palsu. Ini sama seperti menampar air memuncrat wajah,” tegas Hasan Basri.

Pihaknya mempertayakan alasan hukum yang menjerat kedua kliennya. Hasan menyatakan, penetapan Hendra dan Hengki sebagai tersangka salah alamat dan salah prosedur. “Unsur pidananya apa?” kata Hasan setengah bertanha

Sebab, seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus ada unsur pidananya (delik hukum). “Apalagi tuduhannya Pasal 263 KUHP, harus dijelaskan apa yang dipalsukan,” tambahnya. “Seharusnya yang dijadikan pelaku tindak pidananya adalah Arsin bin Asip,” tegasnya.

Dalam pasal 263 KUHP diuraikan:
(1). Barang siapa yang membuat Surat Palsu atau yang memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu Hak, Keterikatan atau pembebasan hutang atau yang diperentukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karna pemalsuan surat dengan Pidana paling lama 6 Tahun.

(2). Diancam dengan Pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dalam proses pemeriksaan lanjut Hasan Basri, Hendra dan Hengki oleh penyidik diminta untuk menyerahkan surat-surat garap tanahnya. “Karena mereka tidak merasa melakukan perbuatan pemalsuan itu, permintaan penyidik ditolak,” jelas Hasan.

Alasannya surat yang meteka pegang bukanlah palsu sebagaimana yang dituduhkan. “Namun penyidik bersikeras untuk menyita yang mengakibatkan Hengky dan Hendra ditahan hingga saat ini,” tutur Hasan Basri.

Penyidik Polresta Tangerang Kota dinilai Hasan telah bertindak gegabah. Tuduhan Pasal 263 KUHP yang disangkakan tidak memenuhi unsur atau (delik) karena tidak ada surat pembanding yang menjadi rujukan untuk menyatakan surat yang dimaksud dalam perkara ini adalah palsu.

Dalam laporan itu juga disebutkan tidak adanya pihak yang dirugikan atau yang jadi korban baik sebagai pemilik yang dipalsukan suratnya. Tuduhan pelapor Pasal 263 KUHP kata Hasan sama sekali tidak terpenuhi. Seharusnya tidak ada tindakan pidana kepada kedua tersangka.

“Ini jelas rekayasa untuk kepentingan pihak tertentu. Mohon kiranya Bapak Kapolri dan Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini seadil-adilnya,” pungkas Hasan.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *