POSKOTA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka Agus Santoso dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Rabu (16/08/2023). Sejurus setelah penyerahan tersangka ini, dalam perkara mafia tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa, tersangka Agus Santoso kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 4 September 2023.
Demikian dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan, SH. melalui siaran pers yang diterima Poskota.co, Rabu (16/08/2023).
Dijelaskan Kasipenkum, penyerahan tersangka Agus Santoso selaku Lurah Caturtunggal dan barang bukti antara lain berupa 1 unit PC, hp, buku tanah, kwitansi dan beberapa dokumen lain, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Agus Santoso dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023.
Disampaikan Herwatan, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2019 dan 2021 hingga 2023 tersangka Agus Santoso bersama-sama dengan saksi Robinson Saalino (tersangka dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. keuangan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Rangkaian perbuatan tersangka Agus Santoso diuraikan juga, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Lurah Caturtunggal dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PKPKK) Caturtunggal, untuk melakukan pengawasan pemanfaatan tanah kas desa, tetapi melakukan pembiaran saksi Robinson Saalino menggunakan tanah kas Desa Caturtunggal terdaftar dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00559/ Caturtunggal atas nama Pemerintahan Desa Caturtunggal seluas 11.215m2 dengan tanpa izin Gubernur DIY telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain selama 20 tahun, untuk rumah hunian dikarenakan tidak diterimanya uang sewa lahan, denda keterlambatan pembayaran sewa dan tunggakan PBB yang belum dibayar sehingga Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kelurahan dari tanah kas desa.
Perbuatan tersangka Agus Santoso lanjut Kasipenkum, bersama dengan Robinson Saalino diduga telah merugikan keuangan negara cq Desa Caturtunggal sebesar Rp. 2.952.002.940,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Tersangka Agus Santoso disangkakan melanggar :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (12) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (12) k.
(Cep / sumber Kasipenkum Kejati DIY).







Komentar