oleh

Penyidik Jakpus Sesalkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat DKI Tak Menghormati Dua Kali Panggilan

POSKOTA.CO – Reserse Polres Jakarta Pusat menyesalkan Tindakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya yang tidak mau menghormati surat panggilan penghadapan saksi yang sudah dilayangkan kepadanya sebanyak dua kali. Ia diminta jadi saksi sehubungan terjadinya tidak pidana pengrusakan kantor seorang pengacara di apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat.

Tidak kooperatifnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan KawasanPemukiman DKI ,membuat penyidik Polres Jakarta Pusat akan melakukan pemanggilan lagi sampai yang bersangkutan sadar akan tanggung
jawabnya sebagai abdi negara. Untuk itu Gubernur DKI Anies Baswedan diharapkan dapat menegor bawahannya agar mau menghormati panggilan penghadapan penyidik Reserse Polres Jakarta Pusat.

Dari Reserse Polres Jakarta Pusat diperoleh penjelasan, selain dinilai arogan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat ini sekarang dalam status terlapor atas pengaduan Faisal S, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ( PPPSRS) Puri Kemayoran. Yang bersangkutan dilaporkan melakukan Tindakan Kejahatan Dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 417 Undang undang Pidana dengan acaman 5 tahun enam bulan.

Menurut Faisal S, akibat kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI , membuat dirinya yang selama ini bertindak sebagai ketua PPPSRS Puri Kemayoran, telah dikudeta atau dirampas jabatannya oleh orang suruhan Kepala Dinas sejak 28 Maret 2022 sampai sekarang. Sudah beberapa kali pihaknya mengirim surat kepada kepala Dinas agar bertindak sebagai Pembina Ketua PPPSRS di Jakarta untuk menegor yang mengkudetanya. Tapi hal ini tidak digubris oleh Kepala Dinas.

Bahkan Ketika dilaporkan kepadanya adanya suatu kejahatan yang dilakukan oleh yang mengkudetanya dengan membuat rekening pribadi untuk memungut uang iuran penghuni apartemen Puri Kemayoran,
kepala Dinas tidak mau mengubrisnya. Ia terus memperkenankan pengurus PPPSRS yang tidak sah itu untuk memungut uang iuran dari warga penghuni apartemen Puri Kemayoran secara melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 132/2018 dan Pergub nomor 133 tahun 2019 serta Pergub nomor 70 tahun 2021.

Uang penghuni apartemen yang dihimpun dalam rekening pribadi atas nama JS setiap bulannya lebih dari Rp 500 juta tidak diketahui apa peruntukannya karena kerusakan demi kerusakan sarana lift, listrik , air minum tidak bisa diperbaiki. Sampai sekarang penghuni untuk naik ke tempat tinggal mereka dengan berjalan kaki karena tiga lift ( tangga yangada di tower 1 apartemen ini rusak sejak seminggu lalu dan perbaikannya tidak dilakukan.

‘’ kami penghuni yang ada di lantai 21, sangat berharap agar gubernur DKI mau turun tangan mengatasi persoalan sarana lift yang ada di apartemn ini ‘’ kata seorang penghuni yang enggan disebut Namanya. Ia menyebut sebagai orang tua yang sudah berusia lanjut dan masih punya keluarga yang sudah berusia tua di lantai 21, sangat sulit keluar rumah karena tidak adanya sarana tangga jalan yang bisa membawanya ke lantai dasar apartmen ini.

Untuk itu sekali lagi ia berharap agar gubernur DKi Anies Baswedan untuk turun tangan mengatasi ketidak nyamanan bertempat tinggal di apartemen Puri Kemayoran walaupun ia tidak pernah terlambat membayar iuran penghuni. (U-2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *