oleh

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyebaran Video Porno Anak 

JAKARTA–Kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Satu pelaku berinisial DY (25) diamankan polisi.

Pria itu diduga sebagai penyebar video asusila melalui media sosial. “Satu orang tersangka diamankan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu petugas menemukan akun X @b****n yang mempromosikan link Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur. “Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur,” ujar Kombes Ade Safri.

Konten video porno yang ada pada akun tersebut diketahui dikelola tersangka DY. Untuk mendapatkan video porno ini calon pembeli diharuskan membayar Rp 350 ribu.

Setelah ada kesepakatan menurut Kombes Ade Safri, para calon pembeli atau pelanggannya lalu diarahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY.

Hasil temuan itu ditindaklanjuti penyidit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan mengamankan DY. Tersangka ditangkap saat nongkrong di warung milik orang tuanya di Tarumajaya, Kota Bekasi.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *