JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditunda. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan pasca-operasi fistula ani pada Jumat (12/12) lalu dan memerlukan perawatan medis lanjutan.
Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim, namun akhirnya dijadwalkan ulang hingga kondisi kesehatan terdakwa dinyatakan stabil. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nadiem Makarim menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS saat menjabat Mendikbudristek. Meski sidang Nadiem ditunda, JPU tetap membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa dakwaan JPU keliru dalam menempatkan kewenangan. “Dakwaan tersebut mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan. Berdasarkan fakta yang ada, klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem menerima Rp809 miliar tidak benar dan akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Tim penasihat hukum Nadiem memaparkan sejumlah poin klarifikasi sebagai berikut: 1. Kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti seluruh regulasi yang berlaku dan telah lolos dua kali audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, bukan oleh menteri. 2. Nadiem tidak pernah menginstruksikan pemilihan Chromebook atau Chrome OS. Perannya terbatas pada pemberian pendapat atas paparan kajian teknis yang disampaikan pihak internal kementerian.
3. Seluruh proses kajian melibatkan tim internal Kemendikbudristek serta lembaga eksternal, antara lain JAMDATUN, BPKP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Setiap keputusan teknis diambil secara independen tanpa intervensi Nadiem. 4. Tidak terdapat kerugian negara. Penggunaan Chrome OS justru dinilai menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun karena tidak memerlukan lisensi tambahan, berbeda dengan Windows OS.
5. Distribusi Chromebook dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis, hanya ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan internet memadai, bukan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 6. Keamanan penggunaan laptop dinilai efektif melalui Chrome Device Management (CDM) yang membatasi akses ke situs judi online, gim, dan konten pornografi.
Tim hukum juga menegaskan tidak ada bukti Nadiem menerima keuntungan pribadi dalam perkara ini. Bahkan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan sekitar 51 persen selama menjabat sebagai menteri.
Terkait dugaan konflik kepentingan, penasihat hukum menyatakan tidak ada hubungan antara investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Sebagian besar investasi Google dilakukan pada 2018, jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Selain itu, transfer dana sebesar Rp809,5 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 2021 disebut sebagai transaksi korporasi internal menjelang IPO dan tidak memiliki kaitan dengan Nadiem maupun kebijakan kementerian.
Penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menyebut tim belum menerima daftar alat bukti serta laporan audit BPKP terkait perhitungan kerugian negara, yang merupakan unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi. “Klien kami akan menggunakan hak pembelaan secara penuh, termasuk pembuktian terbalik, untuk menunjukkan bahwa tidak ada tindak pidana dan tidak ada harta Nadiem yang bersumber dari korupsi,” tegas Ari. (din/jo)







Komentar