POSKOTA.CO–Kurun waktu 10 tahun terakhir, KPK menemukan data yang menunjukkan pelaku tindak pidana korupsi mulai melibatkan keluarga inti. Pelaku pidana korupsi kini berkolaborasi dalam menjalankan aksinya agar perbuatannya tidak terungkap ke permukaan.
Hal itu dikatakan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana ketika menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek). Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan keluarga berintegritas melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta.
“Perilaku korupsi dalam 10 tahun ini semakin beragam profesi dan usia juga melibatkan suami-istri, bapak-anak, atau kakak adik,” kata Wawan melalui keterangan resminya, Senin (29/5/2023).
Berdasarkan hasil studi KPK disebutkan hanya 4 persen orang tua yang mampu mengajarkan kejujuran pada anak-anaknya. Karenanya nilai-nilai antikorupsi perlu ditumbuhkan, dikembangkan dan diperkuat kembali di lingkup keluarga agar dapat mewujudkan keluarga berintegritas.
Diharapakan pada tahun 2045, Indonesia sudah terbebas dari korupsi. Dan di 20 tahun yang akan datang itu, anak milenial, bukan tidak mungkin akan menduduki peran penting di Tanah Air. Peran keluarga yang terus menanamkan nilai antikorupsi dan diharapkan anak-anak tumbuh dengan integritas.
Hingga kini, pelaku tindak pidana korupsi yang telah diproses KPK ada sebanyak 1.515 orang. Angka ini menurut Wawan akan terus bertambah jika tidak ada kesadaran dari pejabat negara maupun masyarakat untuk turut serta menutup celah perilaku korupsi.
Dikatakan Wawan, penambahan kasus korupsi ini menjadi indikasi penindakan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera pada pelaku korupsi. Perlu adanya strategi lain untuk melenyapkan modus operandi korupsi yang paling banyak terjadi di sektor pengadaan barang atau jasa.
KPK terus melakukan pemberantasan korupsi melalui strategi trisula. “Strategi ini juga diperkuat pencegahan dan pendidikan yang bisa dimulai dari lingkup keluarga,” ujarnya.
Perlu diingat, benteng terdepan pencegahan korupsi ada di lingkup keluarga. Seorang ibu yang biasa bertindak sebagai bendahara keluarga juga harus bertindak sebagai auditor kas dalam keluarga. Para ibu-ibu wajib mengaudit asal-usul uang suaminya.
Artinya, apa pun yang diberikan suami kepada istri, harus langsung diaudit. Tujuannya agar keluarga bisa menjadi benteng pertama yang menjauhkan diri dari perilaku korupsi. Sebab integritas tidak bisa dilakukan sendiri, harus berkolaborasi.(Omi/fs)







Komentar