POSKOTA CO- Sebut saja namanya Bunga (14) menjadi korban cabul dari pelaku FA (18). Dari informasi Polsek Sekupang, pelaku sempat menjadi pacar korban.
” Pengakuan dari pelaku FA (18), korban sempat dipacarin selama 3 bulan. Dimasa pacaran itu, mereka sempat melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali, ” ungkap Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP Kapolsek Sekupang Batam kepada POSKOTA CO-, Sabtu (19/2).
Yudha Surya menambahkan, terungkapnya petistiwa cabul itu setelah Bunga melahirkan bayi hasil hubungannya dengan FA (18). Selanjutnya orangtua Bunga melapor ke polisi.
“Mungkin diusia tergolong masih muda, korban tidak mengetahui bahwa hubungan intim yang mereka lakukan mengakibatkan kehamilan, ” sambung Yudha Surya.
Kepada polisi FA (18) mengaku usia pacarannya dengan Bunga cukup singkat, hanya tiga bulan lalu putus. FA mengakui waktu pacaran sempat bersetubuh berulang kali dengan Bunga.
Dengan peristiwa ini, Yudha Surya menghimbau kepada orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak diusia sekolah.
” Pengawasan terhadap anak itu perlu. Peristiwa ini tentu bisa terjadi, karena lalai atau lemahnya pengawasan orangtua kepada anak, ” tutup Yudha Surya.
Pelaku FA (18) saat ini ditahan di Polsek Sekupang Batam. Perbuatannya dapat dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidan, dengan ancaman hukuman maksimal limabelas tahun penjara. (ferry).







Komentar