POSKOTA. CO – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Polsek Cileungsi dalam operasi Antik Lodaya 2022. Dari dua orang pelaku berinisial IZ (33) dan HA (32) tersebut Polsek Cileungsi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus kecil sabu.
Dua bungkus seberat, 0,15 gram dan 2 bungkus sabu seberat 0,16 gram. Lalu 1 buah timbangan, 1 buah bong, 3 buah pipet kaca, 14 buah sedotan kecil, 63 klip plastik bening ukuran kecil, 2 buah plastik ukuran sedang, 1 buah gunting, 2 buah handphone, 2 motor serta 2 buah narkotest dengan hasil positif.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan hingga penangkapan atas dua pelaku ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
“Kita dapat informasi terkait adanya lokasi yang di jadikan tempat jual beli narkotika.
Kami langsung melakukan penyelidikan terakait laporan tersebut. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IZ di perumahan artis diwilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram,” kata Kompol Zulkarnaen Rabu (23/11/2022).
Ia menambahkan, dari penangkapan pelaku IZ ini kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah pada sebuah rumah yang masih berada di perumahan Artis.
“Dari lokasi ini kita dapati seorang pria berinisial HA Dengan barang bukti 3 (tiga) buah bungkus sabu, alat hisap sabu, plastik klip, tumbang dan pipet kaca,”ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini terancam pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (yopi)








Komentar