POSKOTA. CO – Kasus korupsi ternyata bukan terjadi pada instansi pemerintahan saja, namun yang lebih mirisnya justru terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satu lembaga yang menangani persoalan korupsi di negeri ini.
Miris memang, terdengarnya. Hal ini seperti yang dikatakan Sekjen KPK Cahya H Harefa, beberapa waktu lalu.
“Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” ucapnya pada wartawan kata di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu ada juga dugaan pungli di rutan KPK yang sempat bikin geger. Besarannya cukup fantastis, mencapai Rp4 miliar. Itu baru temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyebutkan bahwa temuan itu bukan berdasarkan laporan masyarakat, melainkan hasil pengutusan pihaknya sendiri
Jelas, dugaan kasus korupsi ini membuat geram semua pihak. Pengamat hukum Alexius Tantrajaya,SH,MH, misalnya. Ia menyatakan kecewa atas kasus korupsi yang justru terjadi di tubuh KPK itu sendiri.
“Hal ini cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan,” katanya.
Untuk itu, advokat senior ini berharap pimpinan KPK melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal. Selain itu, pimpinan KPK juga harus menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat praktik pungli.
Menurut Alexius, dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Namun sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi.
“Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK,” tambahnya.
Dalam hal ini, KPK juga harus transparan sepenuhnya kepada publik dalam melakukan pengungkapannya. “Buka dan tindak seterang-terangnya siapa pun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap. Selain itu pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai internal lembaga antirasuah tersebut,” tegasnya.
Ditambah Sepertiga
Menyangkut soal hukuman, Alexius, meminta pemberatan sanksi ditambah sepertiga bagi oknum KPK yang terbukti melakukan suap, gratifikasi, dan pemerasan tersebut.
“Oknum pegawai KPK yang terbukti korupsi harus dikenakan tambahan sanksi sepertiga sesuai Pasal 52 KUHP. Sanksi pemberat sepertiga ini juga diterapkan di UU TPKS dan UU Perlindungan Anak jika pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi dan mengayomi korban,” katanya.
Menurutnya, hal itu sesuai Pasal 52 KUHP yang mengatur bahwa pejabat melakukan tindak pidana dengan melanggar kewajiban khusus jabatannya maupun menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana dalam jabatannya dapat ditambah sanksi pidana sepertiga sebagai pemberat.
Suap, gratifikasi, dan pemerasan diancam 4-20 tahun penjara hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Misalkan ancaman pidana penjaranya 12 tahun penjara maka menjadi 16 tahun penjara karena tambah pemberatan sepertiga.
“KPK seharusnya menjadi garda terdepan memberantas korupsi hingga ke akarnya. Korupsi adalah pengkhianatan tertinggi bagi profesi penegak hukum, apalagi KPK, dan harus dihukum seberat-beratnya,” tutupnya. (bw)








Komentar