MEDAN – DR. Tiromsi Sitanggang, SH, M.Kn, 57 tahun, Notaris di Kota Medan ditahan karena diduga membunuh suaminya dan membuat laporan palsu.
Kapolsek Helvetia Alexander Putra mengatakan, Notaris Tiromsi Sitanggang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga pelaku pembunuhan suaminya, Ruslan Maralen Situngkir dan membuat laporan palsu.
Menurut Kapolsek, semula polisi mendapat laporan dari Notaris Tiromsi bahwa suaminya korban kecelakaan di depan rumahnya di Jalan Gaperta, Kota Medan pada hari Jumat 22 September 2024 pukul 12:00 WIB dan jenazah sudah dibawa ke RS Advent Medan.
Selanjuntya dikirim tim ke lokasi namun tidak ada tanda-tanda kecelakaan begitu juga keterangan warga setempat tidak ada kecelakaan, kemudian melanjutkan ke rumah sakit namun korban sudah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Kendati demikian, penyelidikan tetap dilakukan hingga ada laporan dari adik korban mengenai kejanggalan kematian kakanya. Dari hasil pemeriksan di rumah korban, diketahui ada bercak darah di kamar, tetapi oleh pelaku dikatakan bahwa itu darah kotoran anaknya yang sedang mens. Polisi tidak percaya begitu saja, darah itu diambil simplenya kemudian hasil labolatorium cocok dengan darah korban,
Selajuntya petuga membongkar makam korban dan melanjutkan dengan mengotopsi jasadnya, dan hasilnya korban mengalami luka akibat benda tumpul di kepala, wajah, dan kelamin.
Dari hasil otopsi itulah kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi mengamankan istri korban yang berprofesi sebagai notaris dan memiliki beberapa gelar diantaranya doktor hukum pada hari Sabtu (14/9/2024).
Adapun motif dari pembunuhan, Kapolsek belum memberikan penjelasan dikarenakan pelaku masih belum mengakui perbuatanya membunuh suaminya. “Kami masih terus mendalami, diduga ada pelaku lainnya yang turut membantu pembunuhan tersebut,” tutur Alex saat konfrensi pers Selasa (17/9).
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Helvetia dan dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
BANTAH MEMBUNUH
Sementara itu, Tiromsi Sitanggang saat dihadirkan di acara jumpa pers di Polsek Helvetia, Kota Medan, masih membantah bahwa dirinya palaku pembunuhan suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61).
Wanita berusia 57 tahun ini bahkan menyampaikan kekecewaannya telah ditetapkan menjadi tersangka. “Saya selama ini merawat suami dan keluarga suami, apa yang menjadi mensreanya (niat jahat), saya dibilang ikut membunuh. Demi Tuhan, saya tidak membunuh,” ucap ibu yang sehari-hari bekerja sebagai notaris dan dosen di Medan.
Sebaliknya, Tiromsi mengungkapkan isi hatinya terkait kondisi rumah tangganya selama ini dengan korban bahwa ketika suaminya masih hidup sering sakit-sakitan dan demi cintany dia tetap merawat korban kendati telah diselingkuhi korban.
Selain diselingkuhi hingga memiliki anak selama ini Tiromsi mengaku tidak pernah dinafkahi oleh korban. “Selama sakit saya merawat suami saya. Bahkan anak dari hasil hubungan gelapnya saya besarkan. Orangtua suami meninggal juga di rumah saya, keluarganya yang mau sekolah perawatan saya bantu,” ungkap Tiromsi. Saya tidak membunuhnya.” (d)







Komentar