oleh

Mantan Wapres JK Datangi Bareskrim Polri Laporkan Rismon Hasiholan Sianipar 

JAKARTA – Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla (JK) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). JK melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks diduga dilakukan Rismon Hasiholan Sianipar.

JK datang ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu siang didampingi kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu. Kepada awak media yang menanyakan kedatangannya ke Bareskrim Polri dijawab JK dirinya mau melapor. “Mau melapor,” kata JK sambil melangkah masuk ke Gedung Bareskrim.

Di tempat yang sama kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu mengatakan bahwa JK datang melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar. “Rismon,” ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (6/8/2026), Abdul Haji Talaohu selaku kuasa hukum mantan Wakil Presiden itu sudah melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri. Tuduhannya dugaan pencemaran nama baik terhadap JK yang dituding mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu pernyataan menyebutkan, di balik gerakan mempersoalkan ijazah Jokowi, ada pejabat elite terlibat. Rismon diduga menyebutkan, JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan ia menyaksikannya.

Rismon diduga melanggar Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.
Selain Rismon ada beberapa nama lain yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.

Ditegaskan, JK tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan serta menilai tuduhan itu merupakan suatu penghinaan bagi dirinya. “Pak Jokowi Presiden dan saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki ijazah beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” tegasnya.

Laporan JK diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu 8 April 2026. Pihak-pihak yang dilaporkan, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube atas nama @stusiomusikrockciamis dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *