oleh

LPKSM Dapat Dukungan dari Ahli Internasional untuk Tolak Gugatan FICMA

JAKARTA – Gugatan yang diajukan Asosiasi Industri Manufaktur Asbes (Fiber Cement Manufacturer Association /FICMA) terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini menyedot perhatian dunia. FICMA menuntut ganti rugi sebesar Rp790 miliar, namun berbagai organisasi internasional menilai gugatan ini sebagai strategic lawsuit against public participation (SLAPP) atau upaya melemahkan partisipasi publik.

Dalam persidangan, hadir Hariz Azhar, pendiri Lokataru sekaligus dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, yang memberikan keterangan ahli. Ia menegaskan, SLAPP bertujuan melemahkan aktivisme publik melalui tekanan biaya, waktu, hingga serangan hukum dan fitnah. “SLAPP itu untuk mempermasalahkan partisipasi warga. Bahkan sudah menjadi perhatian PBB karena praktik bisnis kerap digunakan untuk menyerang aktivis,” kata Hariz, dalam keterangannya yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (16/9/2025).

FICMA sebelumnya menggugat Yasa Nata Budi dan sejumlah individu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2024. Putusan MA memenangkan Yasa Nata Budi dalam gugatan judicial review yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kewajiban label Berbahasa Indonesia pada Produk Asbes. FICMA mengklaim putusan tersebut menimbulkan potensi kerugian hingga Rp7,9 triliun.

Dukungan Internasional Mengalir
Sejumlah lembaga riset dan organisasi dunia menegaskan kembali bahaya penggunaan asbes. Collegium Ramazini, lembaga riset independen di Italia, menyatakan seluruh bentuk asbes terbukti sebagai karsinogen yang memicu kanker paru-paru, laring, ovarium, hingga mesotelioma ganas.

“Tidak ada paparan asbes yang aman. Semua jenis asbes, termasuk krisotil, terbukti menyebabkan kanker,” tegas Melissa McDiarmid, presiden Collegium Ramazini.

Pandangan serupa disampaikan Prof. Mathew J. Pieters dari McQuarie University, Australia, yang menilai setiap klaim bahwa paparan asbes tidak berbahaya adalah keliru dan bertentangan dengan bukti ilmiah.

Organisasi buruh internasional APHEDA juga mengingatkan Indonesia agar konsisten dengan komitmen Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) untuk transisi dari asbes ke alternatif yang lebih aman. Bahkan, Asian Development Bank (ADB) telah melarang penggunaan material asbes dalam semua investasinya mulai 2026.

Selain itu, dukungan juga datang dari koalisi global seperti International Ban Asbestos Secretariat (IBAS) Inggris, Asian Ban Asbestos Network (ABAN) Jepang, Asian Citizen’s Center for Environment and Health (ACCEH) Korea, Brazilian Association of the Asbestos-Exposed Brasil, serta Merseyside Asbestos Victim Support Group Inggris. Koalisi ini menegaskan putusan MA RI 2024 yang mewajibkan label peringatan pada produk asbes merupakan langkah krusial untuk melindungi kesehatan publik di Indonesia.

Yasa Nata Budi Optimistis
Menanggapi derasnya dukungan internasional, Ketua Bidang Advokasi LPKSM Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata, menyebut hal ini sebagai bukti bahwa bahaya asbes telah menjadi perhatian dunia. “Kami percaya, hakim PN Jakarta Pusat akan semakin yakin untuk menolak gugatan FICMA atas nama kemanusiaan,” ujarnya.

Koordinator Indonesia Ban Asbestos Darisman menambahkan, gugatan FICMA merupakan bagian dari upaya kelompok pelobi internasional pro-asbes. “Kami tahu siapa yang ada di balik ini. Mereka punya kepentingan besar agar Indonesia terus menggunakan asbes. Tapi kita akan lawan dengan solidaritas,” tegasnya.

Dengan semakin derasnya sorotan internasional, persidangan FICMA melawan LPKSM Yasa Nata Budi diyakini akan menjadi ujian penting bagi komitmen Indonesia dalam melindungi kesehatan publik dari ancaman asbes. (*/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *