JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan PBB-P2 bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar.
Insentif PBB-P2 sebesar 100 persen ini berdasarkan Kepgub No. 281 Tahun 2025. Namun, ketentuan ini hanya diberikan bagi wajib pajak pribadi yang mempunyai satu objek pajak. Sedangkan bagi mereka yang mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka hanya objek pajak dengan NJOP tertinggi yang mendapatkan pembebasan.
“Jadi bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu objek pajak, tidak semuanya dibebaskan. Tapi hanya yang tertinggi nilai NJOP-nya yang mendapatkan pembebasan, sedangkan objek pajak lainnya tetap harus membayar pajak atau PBB-nya,” jelas Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Palmerah Romy Fahrizal, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, mereka yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen, adalah wajib pajak yang NIK-nya sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Romy juga mengimbau agar objek pajak yang masih atas nama orang lain atau warisan dari orang tua, harus segera diupdate datanya.
Hal ini untuk menghindari wajib pajak dikenai pajak. “Objek pajak yang belum balik nama atau diupdate datanya akan kena pajak. Jadi wajib pajak atau warga harus rajin melakukan update dengan membuka Pajak Online yaitu https://pajakonline.jakarta.go.id/,” ujarnya.
Romy menambahkan, selama ini di masyarakat timbul persepsi bahwa semua objek pajak dengan NJOP hingga Rp2 miliar bebas membayar pajak. Hal ini yang harus diluruskan dan disosialisasikan ke warga. (*/ta)








Komentar