POSKOTA.CO – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor melakukan tindakan asusila kepada sejumlah siswa. Memakai modus memberi arahan terkait mata pelajaran agar siswa pintar, pelaku yang baru pada bulan Juli 2023 kemarin diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor ini mulai melakukan aksi jahatnya.
Korban yang rata-rata berusia 11-15 tahun ini dipecehkan pelaku. Namun karena takut, kejadian yang sudah terjadi sekitar bulan Desember 2022 dan Mei 2023 ini, baru beberapa pekan lalu dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, di Mapolresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat, dalam keterangan pers yang didapat POSKOTA.CO, Selasa (12/9/2023), mengatakan, guru SD di Kota Bogor berinisial BBS (30) terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan diduga melecehkan 14 murid.
“Terkait tersangka kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 jucnto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, di mana ancaman pidana minimal ima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp5 miliar,” kata Kompol Rizka Fadhila.
Kompol Rizka mengatakan, polisi menerapkan pasal pemberat kepada sang guru. Hal itu karena terdapat hubungan antara tersangka dengan korban. “Karena hubungan antara korban dengan pelaku ini juga, yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini juga kita terapkan pasal pemberatan, di mana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” ungkapnya.
Guru SD berinisial BBS ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat dalam perjalanan. Sementara pemeriksaan dilakukan terhadap siswi yang diduga menjadi korban. Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan. “Korban juga masih dilakukan juga pendalaman karena untuk menceritakan itu harus ada pendalaman dari adanya efek ke psikis,” ujarnya sambil menambahkan, pelapor satu orang, namun korban yang teridentifikasi dan mau memberikan keterangan baru empat orang.
Kasat Reskrim menjelaskan, TKP berlangsung di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor Korban DCF (11) siswi kelas 6 SD menurut keterangan, mengalami pelecehan sekitar bulan Desember 2022. Pelaku meremas payudara dan memegang kemaluan korban.
Kemudian terhadap korban ANDI (12) siswi kelas 6 SD terjadi pada sekitar bulan Desember 2022 dan Mei 2023. Pelaku memegang pantat dan memegang kemaluan korban. Lalu terhadap korban MRA (12), siswi kelas 6 SD yang kejadiannya berlangsung sekitar bulan Mei 2023, pelaku memegang pantat korban. Terhadap korban NA (12), siswi kelas 6 SD yang peristiwanya terjadi pada sekitar bulan Maret 2023 dan Juni 2023, pelaku memegang pantat dan payudara korban.
“Ada dua orang saksi sudah kami mintai keterangan. Sementara untuk tersangka, saat kami periksa, dia mengaku khilaf. Kami sudah amankan barang bukti,” tegas Kompol Rizka Fadhila. (*/yopi)







Komentar