oleh

Kuasa Hukum Nilai Pemanggilan Arinal Djunaidi Cederai Asas Kepastian Hukum

LAMPUNG – Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, mempertanyakan pernyataan Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut Ana, status Arinal saat ini adalah saksi dalam perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen pada PT LEB yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Ana menegaskan, pemanggilan kembali Arinal oleh penyidik Kejati Lampung dinilai janggal karena berkas perkara sudah rampung dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Ia menyebut, sesuai ketentuan KUHAP, kewenangan pemeriksaan seharusnya berada di pengadilan setelah perkara masuk tahap persidangan, bukan lagi di tingkat penyidikan kejaksaan.

Diketahui, persidangan kasus dugaan korupsi PI 10 persen tersebut telah berlangsung sejak 4 Februari 2026, dan hingga kini masih berjalan. Nama Arinal pun sudah masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa di persidangan. Ana menilai, jika jaksa penuntut umum masih membutuhkan pendalaman keterangan, seharusnya dilakukan dalam forum sidang, bukan melalui pemanggilan ulang oleh penyidik.

Berdasarkan informasi dari Kejati Lampung, seperti dikutip dari rilis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (28/4/2026), pemanggilan terhadap Arinal dilakukan melalui surat tertanggal 13 April 2026 untuk pemeriksaan 16 April, serta surat 16 April 2026 untuk pemeriksaan 21 April 2026. Karena tidak hadir, Arinal disebut mangkir. Namun Ana membantah keras, menyebut kliennya selama ini kooperatif dan telah dua kali memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Menurut Ana, ketidakhadiran Arinal bukan bentuk pengelakan, melainkan sikap prinsipil karena menilai pemanggilan tersebut tidak sesuai hukum. Bahkan pada 15 April 2026, pihaknya telah mengirim surat perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tembusan ke Kejati Lampung dan Komisi III DPR RI. Ia menilai langkah Kejati Lampung mencederai asas due process of law dan kepastian hukum.

Sementara itu, polemik ini juga disorot Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang menilai dugaan kriminalisasi dalam kasus PI 10 persen berakar dari ketidakpahaman regulasi.

Ana menegaskan, dana PI bukan dana bagi hasil, melainkan hasil partisipasi daerah untuk pengembangan BUMD yang manfaatnya sudah dirasakan Lampung melalui deviden dan PAD. Ia pun berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah, serta meminta Kejati Lampung mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (*/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *