POSKOTA.CO-Manajer Keuangan Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtyas diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat. KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya.
Ketujuh saksi itu, yakni Dealdo Dwirendragraha Bahat (wiraswasta), Bella Brittani Bahan (wiraswasta), Yanuar Yassin Anwar (karyawan swasta), Esty Novelina Karuniani (wiraswasta), Christine (Finance Hotel Intercontinental), Sartono (karyawan swasta) dan Raden Kusmartono (PPAT/Notaris).
“Pemeriksaan saksi terkait suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka BBSB,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/7/2023).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.
Hasil penyelidikan tersangka Ben Brahim dan istrinya diduga menerima uang haram Rp8,7 miliar. Keduanya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. Sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.
Tersangka Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Ben diduga juga meminta para pengusaha menyiapkan massa untuk kepentingan dia maju di Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng. Bahkan, para pengusaha di Kapuas juga diminta menyiapkan massa untuk kepentingan istri Ben maju di Pileg 2019.(Omi/fs)







Komentar