oleh

KPK Periksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Terkait Dugaan Gratifikasi

JAKARTA–Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial SEP diperiksa penyidik KPK, Senin (15/6/2026). Statusnya sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. “Atas nama SEP selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dijelaskan, kasus dugaan gratifikasi ini bermula dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka. Selain itu Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gunserta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam kasus ini, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

KPK pada 16 Januari 2018 kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang berharga lainnya.

Tercatat ada lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. KPK secara resmi pada 6 Juni 2024 mengumumkan penyitaan benda bernilai ekonomis itu

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

KPK pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi soal produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan dimaksud, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *