oleh

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Manipulasi Pembayaran Tukin di Kementerian ESDM

POSKOTA.CO–Enam saksi diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Keenam saksi itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rengganis Pranandari, Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yayat Ruhiyatna dan karyawan swasta, Syahrul.

Selain itu, Kepala Seksi Anggaran Bidang Perhubungan Pariwisata dan KUKM I Kementerian Keuangan, Ferry Iskandar dan dua PNS BPK RI, Robertus Kresnawan dan Ronald Yonathan.

Pemeriksaan keenam saksi tersebut dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/5/2023). Saat ini pihak KPK tengah melakukan pengusutan kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM.

Selain itu, KPK kini tengah mengusut kasus baru lagi. Dikabarkan, pihak KPK telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun, 10 orang yang tengah didalami KPK merupakan para pegawai Kementerian ESDM. Sejauh ini pihak KPK belum mau memberikan penjelasan secara rinci terkait konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *