JAKARTA–Mantan pimpinan KPK, Alexander Marwata di hadapan Komisi III DPR RI pada rapat dengar pendapat (RDP) tanggal 1 Juli 2024 yang lalu menyatakan, KPK telah gagal memberantas korupsi.
Penyebabnya akibat mandul fungsi koordinasi, monitor dan supervisi KPK terhadap lembaga penegak hukum lain (Polisi dan Jaksa) selama 10 tahun era pemerintahan Joko Wido (Jokowi). Alexander Marwata didampingi pimpinan KPK lainnya menggambarkan betapa KPK berada dalam carut marut atau anomali manajemen.
Untuk sekedar komunikasi antara sesama Pimpinan Lembaga Penegak Hukum saja sudah tidak jalanakibat ego sektoral dan struktural sehingga KPK kehilangan “independensi”. Posisi KPK pun bergeser dan berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif lewat revisi UU KPK. Kondisi ini membuka ruang intervensi kekuasaan secara melawan hukum tak terhindarkan.
Hal itu dikatakan Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam pernyataan tertulisnya yang diterima, Kamis (13/2/2025). Akibatnya terjadi loyalitas ganda di kalangan penyidik KPK karena asal-usul penyidiknya kebanyakan berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan. Sebab, loyalitas penyidik KPK lebih berat kepada pimpinan institusi asalnya, ketimbang kepada Pimpinan KPK itu sendiri.
Praperadilan Penyelamat KPK
Saat ini KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto cs. Pada saat yang sama KPK digugat oleh Hasto Kristiyanto tentang tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto menggambarkan betapa kenerja penyidik KPK yang menangani perkara Hasto Kristiyanto dinilai tidak profesional dan amburadul.
KUHAP ditabrak, Hukum Acara Pidana dalam UU Tipikor dan UU KPK dilanggar sehingga menggambarkan banyak pihak akan jadi korban kriminalisasi lewat KPK.
Hakim-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menurut Petrus harus memahami betul kondisi di mana manajemen penyidikan KPK saat ini tengah mengalami kehancuran yang sistemik, terlebih-lebih pasca revisi UU KPK.
Dalam keadaan di mana manajemen penyidikan KPK menjadi carut marut atau anomali, akibat kerusakan sistemik yang dihadapi oleh semua Institusi Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) di Tanah Air. Instrumen pengawasan internal dan eksternal yang mandul, sementara penyidik KPK didominasi oleh anggota Kepolisian dan Kejaksaan yang juga mengalami kehancuran.
Karenanya lanjut Petrus Salestinus lembaga Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat diharapkan peran strategis, obyektif dan netralitasnya dalam melihat sepak terjang KPK. Langkah ini demi memenuhi rasa keadilan pencari keadilan, sesuai amanat pasal 77, 78 KUHAP dan kewenangan lain yang diperluas sesuai Putusan MK.
Dikatakan Koordinator TPDI, akan sangat berbahaya jika Praperadilan membiarkan KPK melanjutkan penyidikan terhadap perkara Hasto Kristiyanto sampai pemeriksaan di pengadilan. Hal itu berarti KPK tengah mempersiapkan jebakan bagi banyak pihak terutama para saksi yang itu-itu juga untuk bersaksi palsu dan/atau sumpah palsu kelak demi mengejar ambisi politik pihak lain.
Harus diingat, para saksi yang diperiksa adalah saksi-saksi yang sudah terikat dengan kesaksiannya dalam perkara a.n. terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri. Sementara ada saksi mengungkap bahwa KPK membujuk agar mereka mengarang keterangan baru demi menjerat Hasto.
Tindakan ini kata Petrus Salestinus lagi jelas tidak profesional sekaligus merusak prisnsip kepastian hukum terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang satu dan sama pada waktu sebelumnya. Selain itu, Hakim-Hakim Pengadilan Tipikor akan diperhadapkan pada situasi memakan buah simalakama.
Timbul pertanyaan, akankah hakim akan mentolerir berkas perkara Hasto yang sudah pasti sama dan sebangun dengan bukti-bukti lain terdahulu yang tidak membuktikan keterlibatan Hasto. Sebaliknya akankah hakim akan keluar dari pakem putusan terdahulu berdasarkan keterangan berbeda dari alat bukti lain sehingga membuat hakim dalam situasi dilematis.
Bisa dibayangkan ambisi pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi hakim dalam memutus Praperadilan Hasto Krostiyanto. Lewat hasil jajak pendapat atau pooling lembaga survey yang berharap dijadikan barang bukti untuk menjerat Hasto Kristyanto lewat putusan praperadilan.
Petrus Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjaga netralitasnya. Hakim harus menjadi penentu sekaligus menjadikan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Langkah ini sebagai momentum untuk membenahi, mengoreksi manajemen penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK yang saat ini sudah rusak satu dan lain.
Selain itu guna mencegah korban-korban kriminalisasi berjatuhan di tangan KPK yang diduga sudah jauh rusaknya sama dan sebangun dengan Polri dan Kejaksaan saat ini.(Omi)







Komentar