JAKARTA – Lima oknum polisi jajaran Polda Metro Jaya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Depok, pekan lalu. Komisi Kepolisian Nasonal (Kompolnas) mendesak pimpinan Polri agar atasan kelima oknum itu juga harus diperiksa.
Hal itu dikatakan Anggota Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dalam keterangan tertulis yang didapat POSKOTAONLIENCOM, Selasa (23/4/2024). Alasannya, atasan para pelaku seharusnya mengawasi anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang merusak citra Polri. “Jika anggota diduga melakukan pelanggaran serta tindak pidana maka atasan langsung juga harus bertanggung jawab,” tegas Poengky.
Sebab atasan kelima oknum polisi itu, menurut Poengky, tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat).
Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri. Pengawasan melekat dilakukan dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada institusi Polri.
Dalam hal ini diperlukan pengendalian dari atas terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat. “Artinya, atasan telah gagal mengawasi anggotanya,” tegas Poengky lagi.
Pihaknya, lanjut Poengky, sangat menyesalkan kasus penyalahgunaan narkoba kembali terjadi dan pelakunya oknum polisi. Lima oknum polisi itu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam pesta sabu.
Dikatakan Poengky, Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus dan kelanjutan penanganannya.
Dikatakan Poengky lagi, seorang polisi seharusnya melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
Sebaliknya, lima oknum polisi tersebut, kata Poengky, malah melakukan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum, apalagi dugaan menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama.
Apalagi jika kelima oknum polisi itu berasal dari satuan reserse narkoba, menurut Poengky, sangat ironis. Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap anggota tersebut dilakukan secara profesional.
Pemeriksaan kelima oknum tersebut, kata Pongky, harus didukung dengan scientific crime investigation dan secara transparan disampaikan kepada publik agar akuntabilitas Polri terjaga.
Selain itu, pemeriksaan perlu dikembangkan untuk melihat dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Apakah ada hubungan simbiosis mutualisme dengan jaringan narkoba yang seharusnya diperangi bersama, atau didapat dari mengambil barang bukti narkoba.
Kalau salah satu atau kedua hal ini terjadi, para pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana dan kode etik. Untuk proses pidananya, para pelaku harus dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal pemberatan hukuman karena kelimanya adalah aparat penegak hukum.
Sebab, jika ada anggota polisi berani mengonsumsi narkoba maka yang bersangkutan sudah tidak layak lagi dipercaya menjadi anggota Polri.
Kompolnas menekankan bagi oknum polisi yang diduga terlibat harus dikenakan tindakan tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dan kode etik maksimal berupa pemecatan.
Langkah tegas perlu diambil oleh pimpinan Polri agar dapat membuat efek jerak sehingga anggota polisi lainnya tidak berani melakukan tindakan tersebut. (*/omi)







Komentar