BATAM – Proses hukum yang sedang dijalani Gordon Hassler Silalahi wartawan media Kepri Online mendapat perhatian dari Ketua Umum Persaudaraan Jawa Batak Tionghoa (Pejabat) Kepri Darwis Siagian.
Masyarakat Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) merasa prihatin atas proses hukum yang menjerat Gordon Silalahi dalam kasus tipu gelap (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana) dari Polresta Barelang diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. “Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terhadap Gordon,” kata Darwis Siagian, Jumat (29/8/2025).
Darwis menambahkan, dari berbagai informasi yang kami temukan diduga ada kejanggalan tentang penetapan tersangka terhadap Gordon. Untuk itu secara organisasi maupun personal dugaan kriminalisasi ini akan tetap menjadi atensi kami.
Melihat histori pemberian upah kerja sebesar Rp20 juta, sambung Darwis, sebenarnya tidak ada ditemukan unsur pidananya, sebab upah harus diberikan sesuai progres kerja yang telah dilakukan.
Masyarakat Batam pun bertanya-tanya, kenapa proses hukum Gordon terlalu lama, dari Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Gelar perkara khusus di Polda Kepri dan kembali lagi di Polresta Barelang, memakan waktu hingga 3 tahun. Ada apa sebenarnya antara terlapor dan pelapor?
Banyak kalangan menduga ada hal lain dalam proses hukum yang dialami Gordon, sehingga proses ini terus berjalan hingga ke persidangan. “Jika ada masalah pribadi jangan dikaitkan dengan urusan pekerjaan. Harapan kami pihak perusahaan dan pihak terkait (Polresta) harus profesional menangani masalah kesepakatan kerja antara si pemberi kerja dan pekerjanya,” lanjut Darwis.
Terakhir, Darwis menyampaikan, jika ada progres kerja yang dilakukan tentu layak mendapat upah. Tepatnya, jika memerintahkan seseorang kerja lalu dikerjakan, pantaslah diberikan upah.
Bagaimana cerita kasus Gordon ini? Gordon Silalahi mendapat pekerjaan mengurus dokumen permohonan pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan industri Muka Kuning. Gordon mendapat perintah kerja dari Ikhwan Nasution, manajer perusahaan.
Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa sebesar Rp30 juta bila pekerjaan selesai. Perintah kerja dan uang jasa disepakati secara lisan. Pekerjaan pun dilakukan Gordon, selama 6 bulan hingga faktur resi pembayaran pemasangan air dikeluarkan oleh PT SPAM BP Batam.
Selama bekerja, Gordon tidak pernah meminta uang sepeser pun ke Ikhwan. Setelah faktur resi pembayaran pemasangan jaringan air keluar, Gordon menagih jasanya. Pihak perusahaan sempat molor memberikan jasa Gordon, setelah ditagih terus, akhirnya diberikan Rp20 juta dari Rp30 juta yang disepakati.
Berjalannya waktu, uang Rp20 juta menjadi permasalahan, karena adanya keterlambatan pemasangan jaringan air yang sebenarnya bukanlah tanggung jawab Gordon, karena pemasangan jaringan air adalah tanggung jawab PT Moya SPAM BP Batam sebagai penyelenggara pemasangan jaringan air.
POSKOTAONLINE.COM mencoba melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian melalui pesan WhatsApp, apa bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus tipu gelap Gordon Silalahi. Apa petunjuk dari hasil gelar perkara di Polda Kepri? Hingga berita ini diturun, konfirmasi yang disampaikan belum direspons dan belum mendapat jawaban. (*/ferry)







Komentar