POSKOTA.CO – Kerap membuat bising karena masuk keluar kendaraan tamu, warga mendatangi rumah di Kampung Pos RT 2/6 Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Saat warga masuk, ternyata rumah yang ramai keluar masuk tamu ini, menyimpan ribuan butir pil terlarang.
Temuan warga pada Kamis (27/8/2020) lalu dilaporkan ke polisi. Obat jenis daftar G ini oleh polisi, lalu diamankan polisi dari dalam rumah kontrakan bersama penghuninya.
Kini pemilik obat bersama barang bukti sudah berada di Polsek Cibungbulang guna menjalani pemeriksaan.
Bhabinkamtibmas Desa Leweung Kolot, Aiptu Yayat Priyatna mengungkapkan, dirinya mendapat informasi temuan obat G dalam jumlah besar ini dari Ketua RW 06.
“Pak RW menginfokan, bahwa saat mereka mengontrol rumah kontrakan yang kerap membuat bising karena masuk keluar tamu malam hari, mereka menemukan banyak obat terlarang,”ujarnya.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan banyak obat daftar G di dalam kontrakan, diantaranya Tramadol dan Hexymer.
Hermanto (56), warga RT 02 RW 06, Desa Leweung Kolot menuturkan, awalnya warga merasa terganggu, karena lalulintas kendaraan.
Rumah yang disewa ini juga kerap di datangi perempuan dan tamu malam hari. Pemilik rumah ini diketahui warga Jakarta.
“Kami sempat tegur baik-baik karena bising. Namun tidak di hiraukan. Nah kemarin malam ada keributan di dalam kontrakan antar sesama penghuni,” ujarnya.
Kekesalan warga tak terbendung. Warga siang tadi lalu mendatangi rumah tersebut dan mendesak penghuninya pindah.
“Saat kami masuk minta mereka pindah, malah kami menemukan ada obat di dalam kontrak tersebut. Urusan hukum biar polisi yang tanganin. Kami warga hanya minta, mereka pindah,” paparnya. (yopi)
Komentar