oleh

Kejaksaan Agung tidak Hadir pada Sidang Pertama KIP

POSKOTA.CO – Sidang sengketa informasi publik antara PT Bumigas Energi (BE) dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta mulai digelar. Namun pada awal sidang ini, pihak Kejaksaan Agung, selaku termohon tidak hadir tanpa alasan.

Hal ini disampaikan Ketua majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, Handoko Agung Saputro dalam sidang di Jakarta, Rabu (8/3/23). Ia memastikan pihak Kejaksaan Agung RI akan hadir pada persidangan berikutnya karena telah mengirim surat konfirmasi kepada KIP.

“Dari pihak termohon Kejaksaan Agung tidak ada konfirmasi. Tetapi ketidakhadiran tetap dicatat sebagai ketidakhadiran,” ujar Handoko yang didampingi hakim anggota Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn dalam ruang sidang KIP.

Handoko mengatakan jika ketidakhadiran pemohon dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas maka majelis hakim akan membuat putusan. ‘Sidang tetap berjalan terus. Dan Komisi Informasi dapat membuat putusan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari PT BE, Khresna Guntarto mengaku pihaknya merasa kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dari KPK RI dan Kejaksaan Agung.

Khresna mengatakan bahwa sumber informasi yang mereka lakukan mengenai informasi rekening PT Bumigas Energi HSBC di Hongkong tahun 2005 untuk digunakan oleh deputi pencegahan pada persidangan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1.

“Atas surat itu klien kami menjadi dihentikan surat kerjasamanya berdasarkan informasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Kami menyayangkan ketidakhadiran mereka sebagai lembaga publik dan meminta segera kejelasan dari mereka,” ucap Khresna.

Tidak Buka Rekening

Untuk diketahui, terkait dengan dua sidang sengketa informasi publik yang terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat diantaranya termohon atas nama KPK dengan register nomor 006/III/KIP-PS/2022 dan Kejaksaan Agung dengan register nomor 003/I/KIP-PSI/2023.

Sebelumnya diberitakan, Perbuatan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menerbitkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada PT. Geo Dipa Energi (Persero) diduga kuat atas perintah ketua KPK priode 2015-2019.

Surat tersebut dengan nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 melanggar pasal 12 ayat 2 huruf b UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPK.

Surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT BE dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1 yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan keputusan menghidupkan kembali kontrak kerjasama.

Melalui surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT. BE tidak pernah membuka rekening di tahun 2002 pada HSBC Hongkong, sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown. Hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh majelis arbitrasi BANI ke-2 dengan pertimbangan surat KPK tersebut. (bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *