oleh

Kawal Kebijakan Presiden, Polri Intensifkan Penegakan Hukum Terkait Praktik Penyalahgunaan Subsidi Energi

JAKARTA – Polri berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan energi dengan cara mengintensifkan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan subsidi energi. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).

Ia menyampaikan bahwa penindakan terhadap tindak penyalahgunaan subsidi energi merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran. “Penegakan hukum ini tidak hanya represif, tetapi juga preventif agar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menambahkan bahwa sepanjang 2025 hingga awal 2026, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1,26 triliun. Kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut berhasil dibongkar Polri dan menindak tegas para pelakunya.

Adapun rincian capaian penindakan kasus penyalahgunaan subsidi BBM tersebut, jelas DirTipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni sebagai berikut:

Tahun 2025 tercatat 658 laporan polisi dengan 583 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita berupa 1,18 juta liter solar, 127 ribu liter pertalite, 17.516 tabung LPG 3 kg, ribuan tabung LPG berbagai ukuran dan 353 unit kendaraan

Lalu pada periode Januari–April 2026 tercatat 96 laporan polisi dengan 89 tersangka. Barang bukti berupa 157 ribu liter solar, 39.510 tabung LPG 3 kg, ibuan tabung LPG lainnya dan 44 unit kendaraan

Modus Operandi yang digunakan oleh para pelaku, lanjut Irhamni antara lain pembelian solar subsidi berulang untuk ditimbun dan dijual ke industry, pemalsuan pertalite menjadi pertamax, penggunaan truk tangki modifikasi untuk menimbun BBM, penyalahgunaan pelat nomor kendaraan, penimbunan LPG subsidi, dan pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil atas subsidi.

Langkah Strategis Polri

Untuk memperkuat pengawasan, Polri mengambil langkah antara lain membentuk satgas khusus penindakan penyalahgunaan subsidi, membuka hotline pengaduan masyarakat, dan menegakkan disiplin internal tanpa toleransi terhadap oknum. Polri juga memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Polri, TNI, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, PPATK, Kejaksaan Agung, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas energi nasional sekaligus memastikan subsidi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dengan mengusung semangat “Subsidi Aman, Rakyat Sejahtera”, pemerintah dan Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap kejahatan di sektor energi. “Negara hadir tidak hanya menjaga anggaran, tetapi juga memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya. (in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *