oleh

Memanas! SAHI Tantang Ifishdeco Tbk  Buka Dokumen IPPKH Usai Bantah Tuduhan Perusakan Hutan Lindung

​JAKARTA — Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) secara tegas mempertanyakan dasar hukum penggunaan kawasan Hutan Lindung Mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), oleh emiten tambang nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH). Desakan ini mengemuka dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2026), menyusul dilayangkannya Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Agung RI dengan nomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 pada 16 Oktober 2026.

​Berdasarkan data investigasi SAHI, aktivitas pembukaan jalan hauling di lokasi tersebut terdeteksi telah berlangsung sejak 2012. Perusahaan juga tercatat aktif melakukan ekspor nikel pada periode 2017 hingga 2019, sementara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) baru diterbitkan pada 2024.

​”Pertanyaan kami sederhana: apa dasar hukum penggunaan kawasan hutan pada periode sebelum persetujuan itu terbit? Kami tidak menuduh, kami bertanya, dan kami meminta jawaban beserta dokumen resminya,” ujar perwakilan SAHI, Budhi Yuwono.

Gakkum Pasang Plang, Pejabat Berwenang Malah Bungkam

​Pembina Yayasan SAHI, Budhi Yuwono, menyoroti tindakan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan yang telah memasang plang penyegelan resmi di lokasi pada tahun 2026. Namun sayangnya, hingga kini bentuk dan dasar hukum pemasangan plang tersebut belum dijelaskan secara transparan oleh instansi terkait.

​”Di lokasi jelas ada papan atau spanduk penyegelan dari Gakkum Kemenhut yang menyatakan area tersebut dalam pengawasan dan dilarang digunakan. Namun mereka tetap menerobos dan menjalankan aktivitas perkapalan serta pemuatan ore nikel. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum,” tegas Budhi Yuwono.

​Kritik tajam turut dialamatkan kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri. Saat dikonfirmasi pada Minggu (18/10/2026), Ali Bahri berdalih ada dua jalur lintasan di lokasi.

“Dia kan ada dua jalan: jalan yang dulu yang awal itu, sama jalan yang digunakan sekarang. Yang ada IPPKH itu yang digunakan sekarang,” ujarnya.

​Anehnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai salinan dokumen izin dan titik koordinat resminya, Ali Bahri justru mengaku tidak memegang data tersebut.

“Saya tidak punya salinannya, tidak ada di saya. Kami hanya diperlihatkan. Nanti tanya saja di planologi,” elaknya, sembari meminta agar dikonfirmasi kembali pada hari kerja, Senin.

​SAHI menilai keterangan setengah hati dari pejabat instansi penegak hukum ini menuntut kejelasan resmi. Publik berhak tahu di titik mana persetujuan itu berlaku, serta apakah jalan yang disegel benar-benar berada di dalam atau di luar koridor izin.

Sanggahan Perusahaan vs Analisis Spasial SAHI

​Menanggapi polemik ini, pihak PT Ifishdeco Tbk (IFSH) sebelumnya menyatakan bahwa sebagian besar kegiatan penambangannya berada di atas lahan bersertifikat milik sendiri. Perusahaan mengeklaim penggunaan kawasan hutan lindung dibatasi seluas 0,25 hektar untuk jalan tambang (hauling road) berdasarkan PPKH dari Kementerian Kehutanan, serta menyatakan terbuka terhadap pengawasan. Kendati demikian, dalam klarifikasi tersebut manajemen perusahaan belum memberikan penjelasan apa pun terkait fasilitas pelabuhan (jetty), aktivitas pengapalan, maupun reklamasi pesisir.

​Berdasarkan analisis data spasial dan citra satelit Peta Koridor Jalan Hutan Lindung (Skala 1:950) SIGAP KLKH Kawasan Hutan 2026, lintasan jalan sepanjang ±150 meter dengan lebar ±15 meter (luas ±0,22 hektar) terdeteksi berada pada titik koordinat presisi (UTM Zone 51S, WGS 1984):

​Titik 1: X: 420185.51, Y: 9504069.42

​Titik 2: X: 420173.11, Y: 9503978.66

​Titik 3 (Ujung Akses/Jetty): X: 420137.23, Y: 9503934.43

​Angka luasan tersebut memang mendekati klaim 0,25 hektar yang disampaikan perusahaan. Namun, substansi yang dipersoalkan oleh SAHI bukanlah masalah luasan, melainkan apakah trase jalan yang diberi plang penyegelan oleh Gakkum benar-benar identik dengan trase jalan yang mengantongi PPKH. Selain itu, SAHI juga menemukan indikasi pekerjaan reklamasi di kawasan pesisir sepanjang kurang lebih 1,1 kilometer menuju fasilitas jetty yang masih memerlukan verifikasi ketat.

​Perluasan Langkah Hukum ke KPK

​Menindaklanjuti jawaban korporasi yang dinilai baru menjawab sebagian kecil persoalan, tim hukum SAHI memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

​”Klarifikasi perusahaan baru menjawab soal 0,25 hektar jalan. Persoalan jalan yang disegel, aktivitas jetty, dan pengerjaan pesisir belum terjawab. Karena itu, kami akan menempuh upaya hukum berupa pengaduan atau laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri ada atau tidaknya penggunaan kawasan hutan tanpa dasar yang sah serta potensi kerugian negara,” tegas penasihat hukum SAHI, Muh. Try Wahyudhi, S.H., yang turut didampingi oleh Dr. (c) Ir. Andi Darti, S.H., M.H.

​SAHI menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan terbuka terhadap data klarifikasi dari korporasi. “Tetapi menghormati asas itu bukan berarti kami akan tinggal diam. Publik berhak tahu kebenarannya, dan kami tidak akan berhenti sampai dokumen dibuka secara transparan,” pungkas Wahyudhi. (aga/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *