oleh

Kasus Pencabulan Anak di Dramaga, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bogor

POSKOTA.CO – Penanganan kasus pencabulan di Dramaga, Kabupaten Bogor yang diributkan, direspons Kepolisian Resor (Polres) Bogor.

Kepolisian memberi respons jika kasus anak di bawah umur di Desa Sukawengi, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor yang menjadi korban pencabulan pada 6 Juli 2022 lalu, kini terus berjalan.

Korban berinisial CM yang masih berusia sembilan tahun mengalami aksi pencabulan dari tiga orang remaja yang tak lain tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, melalui keterangannya yang diterima POSKOTA.CO, Minggu (12/3/2023), menegaskan, kejadian pencabulan anak di bawah umur hingga saat ini masih dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

AKP Sigiro menambahkan, guna proses kasus ini, penyidik PPA telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Bahkan pelaku telah di mintai keterangan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Bogor. Jadi tidak benar informasi di luar sana. Polisi bekerja sesuai tahapannya,” tegas AKP Sigiro.

Kasat Reskrim mengaku, terkait penanganN kasus tersebut, dirinya yakin bahwa penyelidikan perkara tersebut masih berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dari proses penyelidikan telah kita dapati tiga orang terduga pelaku yang mana ketiganya ini masih di bawah umur yakni berusia 13, 14 dan 16 tahun.

Ia menuturkan, penyidik secara profesional mempedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini penyidik sudah menerima hasil visum rumah sakit, hasil pemeriksaan psikologi forensik dan laporan sosial anak dari Dinas Sosial. “Saya tegaskan, sekarang perkara sudah di tahap penyidikan. Ini artinya perkara ini jalan terus,” paparnya.

“Kami pastikan sekali lagi bahwa proses perkara kasus pencabulan ini kami akan terus berjalan hingga prosesnya naik ke pengadilan. Saat ini penyidik terus melakukan komunikasi dengan pihak pelapor yang merupakan ibu korban,” kata AKP Yohanes Redhoi Sigiro. (*/yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *