POSKOTA.CO – Pengadilan Negeri Tangerang mulai menyidangkan kasus investasi bodong alat-alat elektronik dengan terdakwa Lience Linawati,(30).
Terdakwa yang merupakan waga Cluster Kirana Jl Sutra Kirana 3 Perumahan Pabuaran Residence Cimone, Kecamatan Karawati, Kabupateng Tangerang sejak bulan Juni 2020 ditahan di LP Wanita, Tangerang.
Kasus Lince Linawati sempat ramai dikatenakan terlibat Infestasi Bodong alat elektronik.yang meraup keuntungan puluhan miliar dari para korban.
Persidangan perdana pada Rabu (8/7/2020) di Pengadilan Negeri Tangeran berlangsung secara virtual atau online, karena pandemi Covid-19.
Perkara dengan nomor register 1326/Pid.B/2020, di Pengadilan Negeri Tangerang dipimpin Ketua Majelis hakim Arif Budi Cahyono, dan hakim anggota Mahmuruddin dan Kamarudin Simanjuntak.
Jaksa Penuntut Umum( JPU) Endang Dian Eka Lestari.dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Lince Linawaty sejak tahun 2016 sampai 2018 dengan bujuk rayunya telah memperdaya korban Dahlyanti untuk menanamkan modal infestasi, alat elektronik dengan janji muluknya untuk bagi keuntungan.
Korban terbujuk dan tergerak menyerahkan uang modal infestasi miliaran rupiah.
Namun apa yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.Terdakwa telah melanggar Pasal 378 , 372 jo Pasal 64 (1) KUHPidana. Sebagai mana yang didakwakan jaksa.
Saksi pelapor Dalyanti mengatakan terdakwa sudah berulang kali ditagih janji tentang keuntungan. Bahkan mengatakan telah mentransfer sejumlah uang hasil keuntungan ke Bank kepada korban.
Padahal hal itu hanya akal-akal2an saja karena uang yang disebutkan tidak pernah masuk ke rekening korban.
Demikian juga bukti pembelian alat elektronik,berupa kulkas, AC, teve, tak ada nota pembelian disebutkan ada toko, tapi tak pernah barang di toko.
Pelapor mengatakan tak pernah diperlihatkan,bentu bentuk barang elektronik yang dikatan sebagai infestasi.
Akibat ulah bujuk rayu terdakwa pelapor menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.
Merasa tertipu dan dibohongi korban akhirnya melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Kabupaten .
Sidang dilanjutkan tanggal 15 juni 2020.untuk mendengarkan eksepsi dari pengacara terdakwa. (feri)
Komentar