JAKARTA–Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara tegas mengatakan, Polri terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui dari penegakan hukum, pemadaman di wilayah terdampak, serta penguatan langkah pencegahan dan deteksi dini.
Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan mengerahkan personel dan sarana pendukung untuk menangani kebakaran. Selain itu menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Kapolri Suyudi dalam keterangnya di Jakarta, Kamis (15/10/2026) mengatakan, dari 97 laporan polisi (LP) terkait karhutla, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses penanganan perkara tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi yang saat ini masih dalam pemeriksaan.
“Dari 97 LP sebanyak 92 perkara sudah naik sidik. Malah sekarang sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” tegas Kapolri. Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Hasil pengusutan nantinya akan disampaikan kepada publik setelah proses hukum dan penetapan pihak terkait dilakukan. “Sekarang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah ditetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim,” ujar Jenderal Suyudi.
Penegakan hukum terhadap karhutla menjadi salah satu langkah Polri untuk memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya ditangani dari sisi pemadaman. Melainkan juga melalui pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah mengungkap penanganan kasus yang melibatkan korporasi dan perorangan. Termasuk penetapan sembilan tersangka dalam perkara korporasi serta 223 tersangka dalam perkara perorangan.
Penanganan perkara tersebut terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan. Polri juga terus mengoptimalkan dukungan operasional untuk membantu pemadaman di sejumlah wilayah.
Evaluasi lanjut Kapolri Suyudi terus dilakukan guna memperkuat langkah penanganan. Mengerahkan personel dan menggunakan peralatan yang dapat menjangkau titik api di medan yang sulit diakses.
Sementara aspek pencegahan, Polri juga melakukan Langkah mencakup peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Selain itu kesiapan personel, penguatan sinergi lintas sektor serta pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Polri juga mendorong langkah yang memperhatikan dampak karhutla terhadap kehidupan masyarakat. Polri melakukan edukasi pencegahan kebakaran, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar dan pendampingan psikologis bagi warga terdampak.
Dijelaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mengurangi risiko serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polri mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah karhutla. Menjaga lingkungan serta melaporkan potensi kebakaran sejak dini.
Sinergi antara kepolisian, masyarakat, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat penanganan karhutla sekaligus mencegah kebakaran berulang.(Omi)







Komentar