oleh

Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi, Komitmen Kapolri Suyudi Pangkas Jarak Antara Polisi dan Masyarakat

JAKARTA – Hubungan antara polisi dan masyarakat belakangan sering digambarkan dengan sebutan ada jarak pemisah. Sebagian warga yang masih ragu melapor, ada yang merasa urusan dengan polisi itu rumit.

Ada juga masyarakat yang memandang seragam cokelat dengan rasa segan yang berlebihan. Jarak itu tidak selalu tampak, tetapi terasa dalam keseharian di masyarakat. 

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tampaknya menyadari betul hal tersebut. Melalui Commander Wish, Jenderal Suyudi menyampaikan arahan yang sederhana kepada jajarannya. Bunyi arahan sederhana tetapi besar makna dalam tuntutannya, ‘Polisi harus hadir sebagai bagian dari masyarakat, bukan sekadar sebagai pengawasnya’.

“Setiap anggota Polri harus memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata,” kata Kapolri Siyudi dalam keterangannya di Jakarta dikutip, Rabu (14/10/2026).

Kalimat itu memuat tiga kata kerja yang saling berkaitan: memahami, bekerja dan menyelesaikan. Bukan menambah beban bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah.

Ketiga arahan Kapolri membentuk urutan yang logis. Polisi lebih dulu perlu memahami apa yang dirasakan dan dibutuhkan warga. Dari pemahaman itu lahir pekerjaan yang tepat sasaran. Pekerjaan yang tepat sasaran pada akhirnya menyelesaikan persoalan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.

Pendekatan ini mengubah cara memandang tugas kepolisian. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap menjadi inti, tetapi menurut Kapolri tidak cukup berhenti di sana. “Polisi juga harus mampu mendengar aspirasi, memahami kebutuhan dan merespons berbagai persoalan yang dihadapi warga. Artinya, ukuran keberhasilan tidak hanya angka gangguan kamtibmas yang menurun, tetapi juga rasa aman yang benar-benar dirasakan di lingkungan tempat orang tinggal,” tandasnya.

Kepercayaan dibangun, bukan diminta
hal yang patut dicatat dari arahan ini adalah cara Kapolri memandang kepercayaan publik. Kepercayaan, menurutnya tidak lahir dari imbauan atau slogan. “Kepercayaan publik harus dibangun melalui tindakan nyata, kualitas pelayanan dan konsistensi anggota dalam menjalankan tugas,” ucap Kapolri.

Kata ‘konsistensi’ penting. Satu pelayanan yang baik belum cukup bila di hari lain warga mendapat perlakuan sebaliknya. Kepercayaan terbentuk dari pengalaman yang berulang, di kantor polisi, di jalan raya, di pos ronda dan di ruang-ruang pertemuan dengan warga. Karenanya Kapolri menuntut seluruh personel meningkatkan profesionalisme, memperkuat kedekatan dengan masyarakat dan mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif serta berintegritas.

Tuntutan itu berlaku bagi setiap anggota, dari pimpinan di tingkat pusat sampai personel yang berdiri paling depan berhadapan dengan warga. Di titik inilah komitmen institusi diuji, karena bagi kebanyakan orang wajah Polri adalah polisi yang mereka temui langsung.

Kedekatan dengan masyarakat sering disalahpahami sebagai kelonggaran. Padahal keduanya berjalan bersama. Polisi yang ramah tetap polisi yang menegakkan hukum. Kepercayaan publik justru tumbuh ketika hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Sikap itu paling terang terlihat dalam penanganan narkoba. Di satu sisi, Kapolri ingin institusi ini lebih ramah dan lebih dekat dengan warga. 

Di sisi lain, tidak ada tawar-menawar bagi pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut barang haram itu. Narkoba merusak generasi muda, menghancurkan keluarga dan merongrong ketahanan lingkungan. Terhadap ancaman semacam itu, ketegasan adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat. Dua sikap ini tidak bertentangan karena keduanya lahir dari tujuan yang sama, yakni melindungi warga,” tegas Jenderal Suyudi. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *