oleh

Kapolri Perintahkan Pidanakan Mantan Kapolsek Nipu Tukang Bubur

POSKOTA.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan Propam Polri pecat dan pidanakan mantan Kapolsek Mundu Cirebon, Jawa Barat AKP SW yang diduga menipu seorang tukang bubur. Penipuan ini berlatar belakang proses rekrutmen anggota Polri.

Mantan Kapolsek AKP SW kini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga ratusan juta rupiah. Perwira Polri yang kini terancam dipecat dari anggota Polri mengiming-iming bahwa dia bisa memasukkan anak seorang tukang bubur ke Bintara Polri tahun 2021/2022.

“Saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam sambutannya saat Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023).

Seluruh jajaran diingatkan Kapolri Sigit
agar praktik nakal rekrutmen Polri segera diberantas secara tuntas. Kapolri menginginkan agar proses rekrutmen masuk polisi benar-benar berdasarkan pada kemampuannya.

Modusnya, AKP SW disebut menjanjikan apabila anak dari Wahidin dapat dilolos seleksi rekrutmen Polri apabila memberikan imbalan sejumlah uang. Korban yang berprofesi sebagai penjual bubur terpedaya dengan janji manis AKP SW sehingga menyetorkan uang hingga ratusan juta kepada SW.

Tersangka AKP SW merupakan tetangga korban yang menginginkan anaknya jadi polisi. Namun janji tinggal janji, uang ratusan juta melayang anak tidak lolos jadi anggota Polri. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *