JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Jakbar) menyerahkan tersangka berinisial AFW, AH dan calon tersangka FJ, dalam dugaan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar, Kamis (13/11/2025).
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar mengatakan, para tersangka diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari-Oktober Tahun 2022. Akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian Rp10.597.458.809.
Penyerahan tersangka yang berlangsung di Kejari Jakbar, lanjut Farid Bachtiar, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan. Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi perjanjian kerjasama antara Dirjen Pajak dan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujarnya.
Farid Bachtiar menuturkan, untuk kontruksi hukum atas perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.(ta)







Komentar