oleh

Kajari Depok Bersama Tiga Jaksa Siap Tuntut Pelaku Pencabulan 10 Anak di Kemiri Muka Beji

POSKOTA.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan tiga jaksa senior lain di Kota Depok siap menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku kejahatan seksual atau pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yaitu M Marin Surya bin Alm Suwandi (52), kelahiran Lumajang di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji.

“Ya dipastikan Kajari Depok Sri Kuncoro didampingi jaksa senior lain yaitu Alfa Dera, Arief Syafrianto dan Putri Dwi siap menjadi JPU untuk menuntut MMS pelaku pencabulan 10 anak di bawah umur yang dilakukan di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, ” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat, Selasa (21/12/2021).

Tim Jaksa Kejari Depok dipimpin langsung Kajari Depok Sri Kuncoro akan melakukan penuntutan terhadap pelaku MMS yang diduga bekerja sebagai guru mengaji dan melakukan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur setelah Kejari Depok secara resmi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor B: 407/XII/RES.1.24/2021/Reskrim atas nama tersangka M Marin Surya bin Alm Suwandi (52), dari pihak Mapolres Metro Depok.

“Terkait ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada terdakwa, akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun kurungan penjara, namun bisa saja tim JPU Kejari Depok memberikan tambahan hukuman pidana setelah melihat dan mendengarkan berbagai keterangan terdakwa, korban dan saksi dalam persidangan nantinya,” kata Andi Rio Rahmat Rahmatu.

Menurut Andi Rio, penunjukan empat orang jaksa menjadi JPU dalam persidangan tersebut melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16) Nomor: 2926/M.2.20/Eku.1/12/2021. Setelah itu Tim Jaksa Penelitian akan melaksanakan tugas selaku pengendali perkara (dominis litis) dengan memantau dan melakukan koordinasi terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman-teman penyidik Polres Depok.

Tim jaksa akan secara proaktif juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk terkait dengan hak korban atas ganti rugi atau restitusi, karena restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu di mana untuk besaran restitusi akan dihitung oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait masalah persidangan yang harus menghadirkan para korban, imbuh Andi, pihak tim jaksa tentunya akan meminta penyidik melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik oleh karena itu penyidik harus melengkapi beberapa persyaratan formal seperti surat permintaan persetujuan ketua pengadilan negeri untuk melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik dan beberapa kelengkapan formal lainnya.

Ditambahkan Andi Rio Rahmat, pihak tim JPU Kejari Depok saat kegiatan penuntutan nantinya bisa saja memberikan tuntutan pidana tambahan terhadap pelaku seperti mengumumkan identitas pelaku dan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik jika dari fakta persidangan terungkap adanya perbuatan yang menimbulkan korban lebih dari satu orang atau tersangka masuk kategori orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan ada kemungkinan jaksa menuntut adanya menjatuhkan pidana tambahan.

“Sehingga dalam proses penyidikan ini karena adanya kemungkinan penjatuhan hukuman tindakan lain berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik atau rehabilitasi sebagaimana Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, jaksa peneliti yang memantau perkembangan penyidikan akan secara proaktif berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan penyidik dapat melampirkan kelengkapan formil ditambah dengan VeRP, observasi, dan/atau surat keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa, surat keterangan psikolog dan/atau hasil penelitian kemasyarakatan terhadap pelaku,” papar Andi Rio. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *