BOGOR – Persidangan di Tipikor Bandung dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Antirausah yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya (HM Kunang), dan pihak swasta bernama Sarjan pada Desember 2025, terungkap fakta baru.
Dalam kasus tersebut adanya keterlibatan Yayat Sudrajat. Nama oknum aparat kepolisian aktif ini mencuat dalam persidangan Rabu dua pekan lalu.
Bahkan Yayat yang dijuluki Lippo mengaku, telah meraup keuntungan pribadi sebesar 7 persen dari nilai kontrak setiap proyek yang berhasil diamankan.
Pengakuan Yayat yang berperan sebagai makelar proyek yang menghubungkan pihak swasta dengan dinas-dinas di Kabupaten Bekasi, menguatkan perhitungan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika Yayat telah mengantongi uang haram mencapai angka fantastis, yakni Rp 16 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2025.
Wartawan Poskota online lalu melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto Kamis (23/4/2026).
Menurut Kombes Bhudi, terkait adanya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Aiptu Yayat hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, pihak Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Ia mengungkapkan, terkait hubungan Yayat dengan pihak swasta, Polda Metro Jaya turut memantau fakta persidangan yang ada, dan menyerahkan penanganan kepada institusi yang menangani.
“Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan hadir dalam persidangan kapasistasnya sebagai saksi,” kata Kombes Bhudi.
Terkait informasi pengunduran diri Yayat dari kepolisian, Kombes Bhudi membenarkan hal ini.
“Yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri tanggal 18 Maret 2026, dan saat ini permohonan tersebut masih berproses di Biro SDM Polda,” tegasnya.
Terkait adanya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa, Aiptu Yayat hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, pihak Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan hadir dalam persidangan kapasistasnya sebagai saksi. Tentunya kami menghormati proses hukum yang ditangani oleh sesama rekan institusi penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Cimanggis, Polres Metro Depok, Kompol Jupriono juga memastikan, hingga kini Yayat Sudrajat masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kalau seandainya memang nanti dia tersangkut, pasti akan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kan prosesnya berjalan di sana, Bekasi,” terang Kompol Jupriono kepada wartawan.
“Dia (Yayat Sudrajat), hingga kini merupakan anggota aktif Polsek Cimanggsi dengan pangkat Aiptu. Anggota biasa, masih aktif dan terdaftar,” jelas Kompol Jupriono lagi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan fakta persidangan yang sangat terang benderang ini.
Pengakuan Yayat yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi alat bukti kuat bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. (yopy)








Komentar