POSKOTA. CO – Tiga apotek yang menjual obat COVID-19 dengan harga sangat tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) diungkap Polresta Bogor Kota.
Setelah penggerebekan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan, penyidik lalu menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.
“Kami menemukan tiga apotek di Kota Bogor, menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama dua hari. Petugas melakukan pantauan di tiga apotek ini, berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Tiga apotik yang menjual obat diatas harga normal yakni Apotek Medika Pahlawan dan Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.
Kombes Susatyo menjelaskan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus untuk COVID-19, yakni Ivermectin dan Favipirafir dengan harga dua kali lipat lebih dari HET.
Dari penyelidikan polisi, tiga apotek tersebut menjual obat antivirus COVID-19 dengan harga dua kali lipat dari HET, menjualnya secara daring, serta dijual di luar wilayah Bogor.
Atas perbuatannya, Kombes Susatyo menegaskan, pemilik dari ketiga apotek tersebut dijerat dengan Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ketiga apotek tersebut telah melanggar pasal 14 dalam pengobatan,” tegasnya.
Orang nomor satu dijajaran kepolisian Kota Bogor ini menuturkan, atas temuan tersebut, dirinya mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET, apalagi melalui online, termasuk apotik menjual obat tanpa resep dokter, agar dilaporkan ke Polisi.
“Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor,” ujar Kombes Susatyo. (yopi/bw)







Komentar