Ke 15 tersangka itu, yakni HA,EM,M,RZ,NPS,RWS ,EA, AR ,Y ,EY ,RAP ,ADF,OAF ,FE dan Z. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila berada di sejumlah lokasi.
Home industry itu berlokasi di Jl. Nakula No. 10 Margahayu Jaya Bekasi Timur, Apartemen Sunter Park View Tower C Kamar AC 0303 Jakarta Utara, Wisma No 10 Kel Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, di Perum Bumi Siliwangi Cluster Tatar Parahyangan Kelurahan Manggahang, Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung Jawa Barat dan tiga tempat lainnya di Bandung.
Di lokasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Bibit Sintetis / Great Yellow : 18,32 gram, tembakau sintetis : 651,59 gram
meth / sabu 0,54 gram dan alat produksi tembakau sintetis. Dari lokasi tersebut disita barang bukti tembakau gorila seberat 5,5 kilogram.
Menurut Kombes Yusri, tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa. “Efek sampingnya paling utama menimbulkan prilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.(Omi/fs)







Komentar