oleh

Januari hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Sita 17,45 Ton Narkotika Berbagai Jenis

JAKARTA–Ada tiga klaster kasus tindak pidana perjudian dogital diungkap Polda Metro Jaya. Perjudian ini terafiliasi aplikasi  berkedok arena permainan Timezone.

Selain itu, kurun waktu Januari hinggga Juni 2026, Polda Metro Jaya  mengungkap peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika senilai Rp1,07 triliun dan membongkar aliran dana ratusan miliar rupiah.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026)

mengatakan,  pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial maupun ekonomi akibat berbagai tindak pidana tersebut.

“Perlu kami sampaikan, ada tiga klaster utama, yaitu pengungkapan perjudian digital yang berafiliasi dengan aplikasi HOT51,” ujar Komjen Asep di Mapolda Jaya.

Pada klaster pertama, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang dan lima korporasi sebagai tersangka. Polisi juga memasukkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik menemukan penggunaan perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan nilai transaksi yang terindikasi mencapai sekitar Rp559,8 miliar.

“Penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang sebesar Rp14,96 miliar. Kami juga menyita akta korporasi, barang bukti elektronik dan dokumen pendukung,” ujarnya.

Klaster kedua, polisi mengungkap praktik perjudian yang berkedok arena permainan Timezone. Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan dan 47 pemain.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, tiga brankas, sejumlah voucher permainan serta 139 unit mesin perjudian. Polisi memperkirakan omzet praktik perjudian itu mencapai Rp2,1 miliar per bulan.

Untuk klaster ketiga, Polda Metro Jaya mencatat telah menerima 3.809 laporan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 5.196 tersangka yang terdiri atas 19 produsen, 1.914 pengedar dan 3.263 pengguna.

Barang bukti yang disita mencapai 17,45 ton narkotika dengan nilai sekitar Rp1,07 triliun. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah potensi penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 15,9 juta jiwa.

Kapolda mengimbau masyarakat tidak tergiur memperoleh keuntungan instan dari tindak pidana. Pihaknya meminta masyarakat tidak sembarangan meminjamkan identitas pribadi untuk pembukaan rekening maupun pendirian perusahaan.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *