oleh

IAW Kritik Negara yang hanya Lihai dalam Menyita Aset Hasil Kejahatan, Namun Lemah dalam Pengelolaan  

BOGOR – Selama 80 tahun setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia telah menjelma menjadi negara yang lihai menyita aset hasil kejahatan. Dari nasionalisasi perusahaan asing, penyitaan aset politik, hingga perampasan harta koruptor dan bandar narkotika.

Namun di balik vonis inkrah itu, ada cerita lain yang jarang dibicarakan. Negara sering kalah, ketika aset yang berhasil direbut itu harus dikelola.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali menunjukkan paradoks yang sama, yakni setiap kemenangan di pengadilan kerap berubah menjadi kekalahan di neraca negara.

Aset mangkrak, nilai menyusut, biaya perawatan membengkak, dan tanggung jawab pengelolaan menguap di antara institusi penegak hukum.

“Secara historis, fakta hukum, audit negara, dan pengalaman delapan dekade Republik Indonesia, harus menjadi perhatian,” kata Iskandar Sitorus, Senin 22 Desember 2025.

Menurut IAW, tonggak pertama perampasan aset negara lahir dari semangat kedaulatan. UU nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda menjadi simbol keberanian politik Indonesia pasca-kemerdekaan.

“Ada perkebunan, pabrik, bank, dan perusahaan strategis beralih tangan menjadi milik negara,” ujarnya.

Namun keberanian politik itu tidak diikuti kehati-hatian fiskal. UU nasionalisasi tidak mengenal neraca awal, tidak memerintahkan penilaian independen dan tidak mengamanatkan audit.

Kajian BPK tahun 2007 tentang BUMN hasil nasionalisasi mencatat fakta, jika nilai historis aset-aset tersebut, tidak pernah tercatat secara sistematis dalam pembukuan negara.

“Di sinilah dosa asal tata kelola kekayaan negara bermula. Negara belajar merampas tanpa menghitung. Aset dipandang sebagai simbol kedaulatan, bukan sebagai kekayaan publik yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Penetapan Presiden nomor 11 tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi dan Undang-Undang nomor 5/PNPS/1959 memberi kewenangan luas kepada negara untuk menyita aset pihak-pihak yang dianggap mengancam ideologi negara.

Sejarah mencatat, aset-aset yang disita dalam periode ini sering kali tidak pernah masuk ke sistem keuangan negara. Banyak yang dikuasai aparat militer atau birokrasi lokal tanpa jejak administratif yang jelas.

“Penyitaan menjadi tindakan kekuasaan, bukan proses hukum yang akuntabel. Preseden ini berbahaya,” ungkapnya.

Data IAW, ketika Orde Baru menata ulang sistem hukum, lahirlah UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 44 dan pasal 197 KUHAP memberikan kewenangan besar kepada penyidik dan penuntut umum ats barang sitaan dan barang rampasan.

“Masalahnya, KUHAP tidak pernah membayangkan tahap akhir pengelolaan kekayaan negara. Tidak ada batas waktu penyimpanan, tidak ada kewajiban penyerahan ke pengelola kekayaan negara dan tidak ada standar nilai,” paparnya.

Kegagalan desain ini meledak dalam skandal BLBI. Perpu pomor 17 tahun 1999 yang disahkan menjadi UU nomor 10 tahun 1999 memungkinkan penyitaan aset debitor perbankan.

LHP BPK nomor 01/III/3/2004 mencatat akibat fatalnya yaitu, penilaian tidak independen, pencatatan tidak terpadu dan potensi kerugian negara mencapai Rp138,4 triliun.

“Negara tidak hanya dirugikan oleh kejahatan, tetapi juga oleh salah kelola aset rampasan,” katanya.

Era reformasi melahirkan dua rezim hukum yang berjalan sejajar tetapi tak pernah bersua. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 memperkuat perampasan aset korupsi melalui pasal 18.

Di sisi lain, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan, seluruh kekayaan negara, termasuk yang dapat dinilai dengan uang, harus dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai single custodian.

IAW mencatat, dua dekade terakhir memperlihatkan dampak nyata dari diskoneksi tersebut. LHP BPK nomor 19/LHP/XXI/12/2020 menemukan bahwa 34 persen aset rampasan di KPK mengalami penyusutan nilai lebih dari 50 persen sebelum dilelang.

Rata-rata waktu tunggu lelang mencapai 3,2 tahun, dengan biaya perawatan hampir Rp48 miliar/tahun.

LHP BPK nomor 08/LHP/XXI/06/2022 pada Kejaksaan Agung menemukan 1.247 aset senilai Rp2,3 triliun berstatus hukum tidak jelas.

Statistik DJKN 2024 menunjukkan, hanya 45 persen aset rampasan yang tercatat sebagai BMN dalam waktu satu tahun setelah putusan inkracht. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *