BOGOR – Refleksi memasuki penghujung 2025, biasanya diwarnai dengan angka-angka pertumbuhan ekonomi atau capaian infrastruktur. Namun, ada satu aspek fundamental dalam pendidikan kewarganegaraan (civic education) kita yang justru tampak mengalami regresi, ketidakmampuan membedakan antara negara (State) dan pemerintah (Government).
Ronny S Sihombing, Ketua DPC PSI Bogor Utara, Kota Bogor memaparkan, kerancuan ini sering kali dipelihara sebagai alat politik.
Bahkan, kritik terhadap kinerja pejabat atau kebijakan yang cacat, sering kali dibungkus dengan narasi seolah-olah pengkritik sedang menyerang eksistensi negara.
Ini ironi, karena secara konstitusional, keduanya berada di dimensi yang berbeda. Negara sebagai rumah besar, atau entitas yang permanen dan abstrak.
“Ibarat sebuah rumah besar yang berdiri di atas fondasi ideologi Pancasila, dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945), dan dinaungi oleh atap kedaulatan,” kata Ronny kepada wartawan media ini Jumat 26 Desember 2025.
Bagi Ronny, pemerintah itu pengelola atau penghuni sementara yang diberi mandat oleh rakyat untuk merawat rumah tersebut dalam periode tertentu.
Maka sangat logis, jika seorang pemilik rumah menegur pengelolanya, ketika melihat atap yang bocor atau dinding yang retak.
Ia menegaskan, pengelola yang bekerja buruk, bukanlah upaya merobohkan rumah.
Sebaliknya, membiarkan pengelola yang lalai atau korup, justru akan menyebabkan rumah besar tersebut rusak secara struktural dan kehilangan martabatnya.
“Kritik adalah mandat, bukan pembangkangan. Dan ini sesuai Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat,” tegasnya.
Bagi Ronny, setiap aparatur pemerintah, dari level pusat hingga kelurahan, adalah pemegang mandat, bukan pemilik kekuasaan absolut.
“Ketika masyarakat mengkritik kelambanan pelayanan publik, ketimpangan kebijakan agraria, atau rusaknya ekosistem lingkungan, mereka sedang menjalankan fungsi check and balances,” ujarnya.
Di era digital 2025 ini, legitimasi pemerintah tidak lagi bisa dibangun hanya melalui retorika di media sosial, melainkan dari kecepatan, ketepatan, dan keadilan pelayanan.
Sayangnya, trauma era Orde Baru seolah bangkit kembali dalam bentuk yang lebih halus. Penggunaan instrumen hukum seperti UU ITE untuk membungkam kritik digital, atau pelabelan anti-pembangunan bagi warga yang mempertahankan hak atas tanahnya, adalah langkah mundur bagi demokrasi.
Ronny menegaskan, pemerintah yang defensif dan gemar memberikan stigma subversif, sebenarnya sedang menggerogoti kewibawaan negara dari dalam.
“Kewibawaan negara tidak dibangun dengan rasa takut, melainkan dengan kepercayaan publik (public trust),” tegasnya.
Ia mengingatkan, visi besar Indonesia Emas 2045, tidak akan tercapai hanya dengan kepatuhan buta.
“Kita harus berani menegaskan kembali: melawan kebijakan yang keliru adalah bentuk tertinggi dari rasa cinta kepada Negara,” katanya. (yopy/fs)








Komentar