oleh

Haris Sitangga Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Kawasan Cimanggis Dituntut Hukuman Seumur Hidup

POSKOTA.CO – Anggota Satuan Khusus Kepolisian, Densus 88 antiteror Haris Sitanggang, 23, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Sony Rizal Taihitu,59, yang menjadi sopir taksi online di kawasan Cimanggis, Kota Depok sekitar Senin (21/1) dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan seumur hidup dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok,Tohom Hasiholan dihadapan majelis hakim PN Depok dipimpin Hakim Ketua Mathilda Chrystina Katarina yang didampingi hakim anggota M Iqbal Hutabarat dan Ahmad Adib, Rabu (30/8).

Dalam tunutan yang dibacakan JPU Tohom Hasiholan mengagakan bahws terdaka Haris Sitanggang dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair, Pasal 339 KUHP Subsidair, Kesatu, Pasal 338 KUHP atau, Kedua Pasal 365 ayat (3) Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Menurut dia, sebelum sampai kepada tuntutan pidana terhadap diri terdakwa, ada hal-hal yang dijadikan pertimbangan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana. “Hal yang memberatkan terdakwa adalah anggota aktif dari Satuan Khusus Kepolisian, Densus 88 dan seharusnya terdakwa menjadi pengayom dan pelindung masyarakat,” katanya.

Tidak hanya itu, imbuh dia, yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis dan secara sah meyakinkan bersalah melakulan tindakmpidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan luka tusukan sebanyak 18 lubang tusukan ditubuh korban.

Setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Majelis Hakim diketuai Mathilda Crystina kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

“Sidang ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum mempersiapkan pembelaan. Sidang akan dibuka kembali pada Rabu, 6 September 2023,” ujarnya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *