POSKOTA.CO – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan dari hasil pengakuan saksi artis HH (Hana Hanifah) sudah satu tahun menggeluti dunia prostitusi online.
“Saat pertama kali diwawancarai langsung yang bersangkutan, dia (Hana) mengaku di Medan baru sekali, tapi dia mengatakan sudah menjalani kasus serupa selama satu tahun,” ungkap Riko dalam jumpa pers di Mapolrestabes Medan, Selasa malam.
Meski berstatus sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, namun
Riko mengungkapkan, pihaknya telah menemukan percakapan keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.
“Sedang kita dalami bukti beberapa chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota, di Jawa Timur, Surabaya, di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain,” ungkap Riko.
Kapolrestabes Medan juga membeberkan bahwa Hana yang digerebek di hotel mewah dalam keadaan telanjang ini ketagihan dengan dunia prostitusi online karena keuntungan ekonomi yang fantastis.
“Alasannya Hana karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar,”papar Kapolresta.
Dalam keterangannya lanjut Riki, saudari H menerima transferan uang Rp 20 juta dari saudara J.
Nkarena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan undang-undang TPPO, H saat ini kita jadikan saksi.
Penyidik tengah mendalami dugaan penggunaan surat palsu yang berada di barang HP milik Hana. NamunKapolresta belum mau menyampaikan materinya.
“Mudah-mudahan dari bukti HP dan barang-barang yang disita dari H ini kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu,” tegasnya.
Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Hana, Polrestabes Medan menetapkan R sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.
Sedangkan Hana sebagai saksi, adapun A penikmat tubuh artis di hotel berbintang tersebut ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. (*/d)







Komentar