KUNINGAN – Praktisi hukum di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Hamid, S.H., M.H., menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan legalistik yang harus dipedomani oleh penyelidik dan penyidik dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana.
Hal itu dikemukakan Hamid, ketika diwawancarai POSKOTAONLINE.COM, Minggu (26/4/2026), terkait munculnya keinginan publik khususnya masyarakat Kabupaten Kuningan yang meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membuka secara transparan soal perkembangan penanganan laporan pengaduan (lapdu) dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan (KUHAP Pasal 23 ayat (6) UU Nomor 25 Tahun 2025), bahwa laporan atau pengaduan diproses oleh penyelidik atau penyidik dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak laporan atau pengaduan diterima.
“Jika pelaporan atau pengaduan tidak ditindaklanjuti, penyelidik dan penyidik bisa dilaporkan oleh pelapor atau pengadu kepada atasan penyidik dan apabila melanggar peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenakan sanksi administratif, sanksi etik atau sanksi pidana (KUHAP Pasal 23 (7) UU Nomor 25 Tahun 2025),” urai pengacara kondang di Kuningan ini.
Selain itu disebutkan mantan Komisioner Divisi Hukum KPUD Kuningan tersebut, pelapor atau pengadu dan terlapor, pada saat penyidik melakukan tindak penyidikan, tidak mengeluarkan biaya karena semua biaya dibebankan kepada negara (KUHAP Pasal 52 UU Nomor 25 Tahun 2025).
Jadi ditegaskan Hamid, tentang lapdu yang masuk itu harus melalui telaahan tim terlebih dulu, adalah mekanisme internal pada institusi terkait (Kejati Jabar-red), akan tetapi secara tahapan proses, KUHAP adalah legalistik yang harus menjadi acuan dan pedoman dasar. “Masyarakat kemudian ada yang kritis mempertanyakan dan mengingatkan, hal itu bagian dari partisipasi pengawasan,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun media ini, dari salah satu sumber yang dapat dipercayai, pihak Kejati Jabar sudah mengirimkan surat kepada pelapor perkara dimaksud. Surat itu diterbitkan pada 30 Maret 2026 oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasi Pahmi, S.H., M.H. Tentang perihal surat, berisi pemberitahuan jika laporan pengaduan (lapdu) dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan Anggota DPRD Kuningan tahun anggaran 2025 sudah diterima pihak Kejati Jabar dan akan ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, laporan pengaduan (lapdu) masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan Anggota DPRD Kuningan tahun anggaran 2025, sudah disampaikan dan diterima Kejati Jawa Barat pada Senin (9/3/2026) lalu. Sampai sekarang, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Jabar soal perkembangan penanganan lapdu dimaksud. (*/cep)







Komentar