POSKOTA.CO – Sidang kasus penggelapan mobil mewah atas terdakwa Yanti, dinyatakan tetap dilanjutkan. Hal ini disampaikan Majelis Hakim diketuai Togi Pardede, SH, MH, di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (27/2/2023).
Dalam putusan sela, majelis hakim yang beranggotakan Gede Sunarjana, SH, MH, dan Aloysius Prihartono Bayuaji, SH, menegaskan, kalau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yomiko sudah memenuhi ketentuan unsur formil yakni undang-undang yang berlaku.
“Mengingat dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur formil, maka sidang dinyatakan dapat dilanjutkan, ” ucap ketua sambil menyatakan kalau eksepsi (keberatan atas dakwaan) tim kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partners, tidak dapat diterima.
Menyangkut apakah perkara ini adalah perdata, majelis hakim menegaskan dapat dibuktikan dengan mencocokan keterangan saksi-saksi dalam sidang lanjutan.
” Majelis hakim harus mendapatkan kepastian dari bukti-bukti hukum dan keterangan saksi pelapor,” ucap ketua.
Perkara Perdata
Kepada wartawan usai sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan dalam sidang yang akan digelar dua kali dalam seminggu bakal menghadirkan saksi meringankan untuk membuktikan kalau perkara tersebut bukan kasus pidana melainkan perdata.
“Ya kami siap menghadirkan saksi meringankan dan juga akan membuktikan kalau kasus ini perdata sesuai halnya dalam gugatan yang sama-sama disidangkan di pengadilan ini (PN Jakut), ” tegas Fahmi.
Dalam kasus ini Yanti, wanita cantik yang selama sidang selalu menangis, didakwa jaksa menggelapkan mobil mewah yang diakuinya dibeli bersama kekasihnya, Rudi sekitar 2013 – 2021 di Grand Vilage 10, Jakut.
Sidang ditunda hingga 27 Februari mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi (Hbw)







Komentar