oleh

Tersangka Rizky NA Pembunuh Anak Kandung Di Depok Diancam Hukuman Mati

PODKOTA.CO – Tersanfka Rizky Boviyandi Achmad,31, warga RT 003/008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos yang membunuh anak kandungnya atau puterinya sendiri beberapa waktu lalu diancam hukuman mati oleh tim kejaksaan negeri (Kejari) Depok.
“Berkas kasus pembunuhan puterinya sendiri yang dilakukan tersangka Rizky N A sekarang ini sudah diseraglan dari pentidik Resmob Pokres Depok ke penuntut umum Kejari Depok,” kata Kajari Depok Mia B didampingi Kasie Intelejen Kajari Deppk, Andi Rio Rahmat, Rabu (22/2).
Penyerahan tersangka dan barangbukti ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejari Depok yang kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cilodong, Depok.
Kasus tersangka dikerahui saat warga RT 003/008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos dipagi hari mendengar teriakan minta tolong dari warga sekitar. Mereka kemydian mendatangi rumah tersangka ternyata ditemukan seorang anak SD bersimbah darah dengan pakaian lengkap sekolah sedangkan ibunya terkulai lemas penuh darah di dekat pintu kamar. “Pelaku atau tersangka diamankan warga tengah duduk di pinggir jalan depan rumah tersangka,” katanya.
Menurut dia, tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati karena pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk kegiatan penuntutan pihak Kejari Depok telah menunjuk empat orang Jaksa antara lain Andi Rio rahmatu ,Putri Dwi Astrini, Alfadera dan Faisal Anwar. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *