oleh

Foto dan Video Perselingkuhan Ibunya, Anak Jadi Korban Pemerasan Tersangka

JAKARTA–Bermodalkan foto dan video asusila, AGP (37) mengancam korban berinisial CW (29) untuk mengirimkan sejumlah uang. Jika tidak, foto dan rekaman video porno AGP dengan ibu korban akan disebarkan di media sosial (medsos).

Pria itu meminta CW untuk mengirimkan uang sebesar Rp1 juta. Merasa terancam dan takut aib ibunya yang sudah meninggal dunia terbongkar, CW lalu mengim uang Rp200 ribu ke rekening AGP.

Meski CW sendiri tidak kenal dengan AGP, tetapi dari foto dan video yang dikirim kepadanya membuat CW tidak berdaya. Apalagi AGP terus mengancam agar CW segera mengirim kekurangan uang yang diminta itu, jika tidak siap menerima resiko dipermalukan lewat medsos.

Dalam keadaan tertekan, CW kembali mengirim uang Rp200 ribu kepada pria selingkuhan ibunya itu. Sebaliknya, AGP tetap terus mengancam CW jika tidak segera mengirim kekurangan sesuai permintaannya rekaman itu segera hadir di dunia maya.

Tidak tahan dengan ancaman itu, CW akhirnya melaporkan AGP ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan itu, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirbya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

“Pelakunya sudah ditangkap dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses hukum,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9/2024).

Dalam pemeriksaan, tersangka AGP mengaku video tersebut direkam di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Mei 2024.

Kasus ini berawal saat korban CW menerima kiriman konten foto dan video dari sebuah nomor tidak dikenal. Nomor itu mengirimkan foto dan video yang bermuatan asusila, yaitu adegan seksual yang diduga dilakukan oleh ibu korban dengan tersangka. “Tersangka terus mengancam koran,”  ujar Kombes Ade Safri.

Bahkan, suatu ketika tersangka mengirim pesan Whatsapp (WA) kepada korban yang isinya, jika tidak memiliki uang lagi, bisa diganti dengan hubungan badan. Tersangka ditangkap di rumahnya Gang H Ali, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit ponsel dengan dua kartu SIM, satu kartu ATM, dua lembar bukti transfer dan satu bundel percakapan Whatsapp.

Polisi juga menyita satu video adegan asusila yang diduga dilakukan oleh ibu korban dengan tersangka. Di dalam ponsel tetsangka ditemukan delapan tampilan gambar atau foto asusila.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *