oleh

Eks Kepala BPN Lebak Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

POSKOTA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan AM dan DER sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eks Kepala Kantor Pertanahan Lebak dan eks pegawai honorer itu terbukti terlibat kasus gratifikasi pengurusan tanah senilai Rp 15 miliar pada tahun 2018-2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan bahwa berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup terjadinya TPPU yang dilakukan AM dan DER.

“Bukti yang didapat yakni perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan,” kata Ricky dalam keterangannya yang diterima Pos Kota, Jumat (9/12/2022).

Lanjut Ricky, tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Alhasil, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dan mengeluarkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021.

“Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1334/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Tersangka DER yang disangka melanggar Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Ricky.

Sampai saat ini, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 Rekening Koran dari berbagai Bank dan melakukan penyitaan terhadap 11 harta tak bergerak serta 2 unit kendaraan bermotor.

“Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Imam)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *